Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun untuk Jaga Pertumbuhan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Presiden Prabowo Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun untuk Jaga Pertumbuhan
Foto: Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kedua dari kanan) melakukan konferensi pers usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta pada Senin (sumber: BPMI Stepres)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan paket insentif dan stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun yang bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional tetap positif selama bulan Juni hingga Juli 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam pernyataan tertulis dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.

Salah satu komponen utama dari paket stimulus ini adalah tambahan dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada kelompok rentan dan masyarakat miskin.

Lima Komponen Utama Stimulus: Dari Diskon Transportasi hingga Tambahan Bansos

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden memberikan stimulus ini untuk menjaga momentum ekonomi serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan bersama dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.

Sri Mulyani merinci lima komponen dalam paket stimulus, yakni diskon transportasi, diskon tarif tol, tambahan bansos, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Tambahan bansos yang disalurkan berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan mulai Juni, serta bantuan beras gratis sebanyak 10 kg per bulan selama dua bulan.

Bantuan tersebut diberikan kepada 18,3 juta penerima Kartu Sembako, dengan total anggaran untuk bansos tambahan mencapai Rp11,93 triliun.

Penyaluran Bansos Gunakan Data DTSEN, Pemerintah Temukan 1,9 Juta Kesalahan Data

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa Presiden ingin bansos yang diberikan tepat sasaran dan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

"Presiden ingin apa yang diberikan ini (bantuan) tepat sasaran, sampai kepada mereka yang memang membutuhkan dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," kata Mensos.

Penyaluran bantuan sosial akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikukuhkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

DTSEN menjadi acuan tunggal bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan serta program pemberdayaan.

Dalam proses konsolidasi data penyaluran bansos triwulan kedua, Kemensos melakukan ground-checking untuk mengidentifikasi kesalahan data.

Dari hasil tersebut, ditemukan lebih dari 1,9 juta inclusion errors—yakni mereka yang tidak layak namun masih menerima bantuan.

Juga teridentifikasi exclusion errors, yaitu individu atau keluarga yang layak tetapi belum menerima bantuan.

Pemerintah berkomitmen memperbarui DTSEN secara berkala setiap tiga bulan untuk meningkatkan akurasi penyaluran bantuan.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti