
Pantau - Seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah resmi dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah setelah diumumkan dalam rapat koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (9/9/2025).
Pengalihan Kewenangan
Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Sekretaris Negara, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin.
"Hari ini di kantor Kementerian Sekretariat Negara, kita melakukan sinkronisasi Perpres (Peraturan Presiden) tentang Kementerian Haji dan Umrah dengan undang-undang tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru saja ditetapkan," ujar Wamenag Romo Syafi'i seusai menghadiri rapat.
Dengan terbentuknya kementerian baru ini, tugas dan fungsi terkait haji dan umrah tidak lagi berada di Kementerian Agama.
"Maka dengan ditetapkannya Kementerian Haji dan Umrah, semua urusan yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah sudah tidak lagi di Kementerian Agama, tapi dialihkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah," jelasnya.
Proses transisi kelembagaan mencakup pemindahan pegawai, tugas dan fungsi, serta aset yang sebelumnya dikelola Kementerian Agama.
"Ditentukan menyangkut tentang perpindahan personil, juga tugas dan fungsi dari personil itu berikut dengan aset. Ini tentu harus ada pembicaraan-pembicaraan yang transisional," tambahnya.
Arahan Presiden
Dalam rapat tersebut, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara menyampaikan pesan agar pelayanan haji semakin baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Presiden sangat menginginkan pertama, agar pelayanan haji ke depan itu harus semakin lebih baik dari pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya," ungkap Wamenag.
Presiden juga menekankan agar berbagai persoalan yang kerap muncul setiap musim haji tidak lagi terulang.
"Maka dengan adanya penanganan khusus oleh kementerian ini, kita tidak mendengar lagi perulangan persoalan pelaksanaan haji dan umrah," jelasnya.
Selain itu, Presiden mengingatkan pentingnya efisiensi biaya haji dengan skema yang lebih sederhana.
"Apakah pengurangan durasi tinggal di Arab Saudi, atau juga dengan mekanisme penerbangan, juga dengan akurasi penetapan katering, hotel, dan (layanan) Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina)," kata Wamenag.
"Ke depan, tamu-tamu Allah harus benar-benar dimuliakan, dan penyelenggaraannya menjadi amanah pemerintah yang kini diperkuat dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah," pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa










