
Pantau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menerima tambahan anggaran sebesar Rp20 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk menangani persoalan sampah yang semakin kritis di wilayah tersebut.
Fokus Program: Bank Sampah dan Edukasi Masyarakat
Kepala DLH Mimika, Jefri Deda, menyampaikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk mengaktifkan bank sampah di 21 kelurahan di Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania.
Dua kelurahan tambahan yang juga menjadi sasaran program ini adalah Kelurahan Harapan di Distrik Kwamki Narama dan Kelurahan Karang Senang di Distrik Kuala Kencana.
" Kami buat dalam bentuk kios sampah di setiap kelurahan. Jadi orang membawa sampah plastik dari rumah masing-masing lalu ditimbang dan ditukar dengan bahan pokok seperti gula pasir, mie instan, beras dan lain-lain. Ada juga yang bisa dijual langsung dengan harga Rp3.500 per kilogram," ungkapnya.
Selain pembangunan kios sampah, anggaran ini juga dialokasikan untuk membangun fasilitas gudang serta modal pembelian sampah plastik dari warga.
Sampah plastik yang dibeli akan dikumpulkan di tempat pengolahan induk yang berada di kawasan Irigasi Ujung, Kelurahan Pasar Sentral.
Setelah itu, sampah akan dikirim ke Pulau Jawa untuk diproses lebih lanjut.
DLH Mimika juga mengirim 16 staf ke Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, untuk mengikuti pelatihan pengelolaan sampah terpadu.
Jefri menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar upaya pengelolaan sampah bisa berjalan maksimal.
Tujuan utama program ini adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan terbebas dari tumpukan sampah.
Krisis Sampah dan Upaya Pengurangan Plastik
Masalah sampah di Kota Timika telah memasuki fase kritis dengan produksi mencapai 100 ton sampah rumah tangga per hari.
"Butuh kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat. Sampai sekarang masih banyak yang membuang sampah sembarangan," ia mengungkapkan.
Wilayah yang disebut sebagai penyumbang sampah terbesar di Kota Timika antara lain Kelurahan Koperapoka, Kebun Siri, Timika Indah, dan Distrik Wania.
Pemerintah Distrik Wania telah meluncurkan program "Jumat Bersih" guna mendorong warga lebih aktif dalam menangani sampah di lingkungan masing-masing.
DLH Mimika juga aktif menyosialisasikan Peraturan Bupati Mimika Nomor 37 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Peraturan ini berlaku di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), pusat perbelanjaan, dan tempat usaha.
"Kalau ada kegiatan, kita dorong OPD-OPD menyediakan gelas air dan dispenser, tidak boleh membeli air minum kemasan botol sehingga dengan sendirinya kita mulai mengurangi sampah plastik. Ke depan kita wajibkan semua toko, tempat usaha dan pusat perbelanjaan di Timika tidak lagi menyediakan kantong kresek untuk membawa barang belanjaan. Hal ini sudah diterapkan di kota-kota lain," jelas Jefri.
DLH Mimika juga mengusung konsep Papa Berseri dalam pengelolaan sampah, yaitu Pilah, Angkut, Proses Akhir, Bersih, Rindang, dan Indah.
- Penulis :
- Aditya Yohan









