
Pantau - Pemerintah menegaskan bahwa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis membuat seseorang kehilangan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tengah kekhawatiran masyarakat akibat proses sinkronisasi data perlindungan sosial yang sedang dilakukan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi pekerja.
Perlindungan tersebut mencakup pekerja formal maupun pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja.
Ia menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dimaksudkan untuk menggantikan atau menghapus bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Ia menyampaikan, "Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, bukan untuk menghilangkan bantuan sosial."
Sinkronisasi Data Perlindungan Sosial
Isu mengenai kemungkinan pencabutan bantuan sosial bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan muncul saat pemerintah melakukan sinkronisasi data perlindungan sosial.
Sinkronisasi tersebut dilakukan dengan memadankan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial Joko Widiarto menjelaskan bahwa sinkronisasi data bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial.
Ia mengatakan, "Kementerian Sosial telah memiliki perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pertukaran dan pemanfaatan data yang berlaku mulai 2023 sampai 2026."
Penyaluran bantuan sosial saat ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Aturan tersebut menetapkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar pemberian bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.
DTSEN merupakan integrasi dari tiga sumber data penanganan kemiskinan.
Tiga sumber data tersebut yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sumber kedua yaitu Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Sumber ketiga yaitu data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Ketiga data tersebut kemudian dipadankan dengan data kependudukan nasional.
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 tingkat kesejahteraan yang disebut desil.
Setiap desil mewakili sekitar 10 persen populasi Indonesia.
Penentuan Penerima Bansos
Joko menjelaskan bahwa penerima bantuan sosial PKH berasal dari kelompok masyarakat pada desil 1 hingga desil 4.
Ia mengatakan, "Aturan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan sosial keluarga dalam penyaluran bantuan sosial."
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi kriteria otomatis yang membuat seseorang tidak layak menerima bantuan sosial.
Joko menyampaikan, "Sehingga tidak serta-merta menjadi penyebab seseorang keluar dari bansos selama masih berada pada desil yang sesuai."
Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar dapat mengajukan verifikasi melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial kabupaten atau kota.
Pengajuan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Usulan tersebut kemudian akan diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan oleh pendamping PKH atau dinas sosial daerah.
Setelah itu data akan disahkan oleh kepala daerah dan disampaikan kepada Kementerian Sosial.
Saat ini kuota bantuan sosial nasional masih tetap.
Program PKH diberikan kepada sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat.
Bantuan sembako diberikan kepada lebih dari 18,2 juta keluarga.
Bantuan iuran jaminan kesehatan diberikan kepada sekitar 96,8 juta individu.
Kementerian Sosial juga terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan terkait pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait bantuan sosial.
Masyarakat diminta memastikan informasi melalui kanal resmi pemerintah seperti cekbansos.kemensos.go.id.
Pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa program bantuan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan dua instrumen perlindungan sosial yang saling melengkapi.
Kedua program tersebut dirancang untuk melindungi masyarakat yang rentan secara ekonomi.
- Penulis :
- Aditya Yohan








