billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Ojol, Rampung Sebelum Akhir Tahun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Ojol, Rampung Sebelum Akhir Tahun
Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 24/10/2025 (sumber: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Pantau - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang mengatur sektor ojek online (ojol), dengan fokus utama pada perlindungan bagi para mitra pengemudi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima draf regulasi tersebut dan saat ini sedang dalam proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa draf tersebut sedang dikaji lebih lanjut untuk menemukan solusi terbaik yang mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

"Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," ia mengungkapkan.

Proses Finalisasi Aturan

Menurut Prasetyo, pembahasan mengenai perpres ini sudah memasuki tahap akhir, dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih harus disepakati bersama perusahaan aplikator.

Pemerintah menargetkan aturan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan ada kemungkinan rampung sebelum akhir tahun 2025.

"Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua," ujarnya.

Dukungan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan penyedia layanan ojol untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi.

"Kita ingin supaya lapangan kerja ojol ini, pengemudi ojol ini terjamin. Kalau tidak salah ada 4 juta pengemudi ojol ya di dua perusahaan besar itu dan sekitar 2 juta pengusaha yang menggunakan ojol sebagai sarana jual beli UMKM," kata Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (20/10), bertepatan dengan satu tahun pemerintahannya.

Presiden juga menyoroti bentuk perhatian pemerintah terhadap mitra pengemudi ojol melalui kebijakan pemberian bonus hari raya.

"Untuk pertama kali dalam sejarah pengemudi ojek online menerima bonus hari raya, untuk pertama kali," ujar Presiden.

Penulis :
Leon Weldrick