
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) harus disalurkan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penegasan itu disampaikan usai rapat terbatas bersama para menteri dan pimpinan lembaga di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 2 Juni 2025.
Acuan utama yang digunakan dalam penyaluran bansos adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang telah dikukuhkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa Presiden ingin memastikan bantuan sampai kepada pihak yang berhak menerimanya dan tidak disalahgunakan.
Temuan 1,9 Juta Penerima Tidak Sah, DTSEN Jadi Rujukan Nasional
Data Dewan Ekonomi Nasional (DEN) 2025 menunjukkan bahwa dari total Rp504 triliun anggaran bansos lintas kementerian/lembaga, sekitar 45 persen di antaranya tidak tepat sasaran.
Ketidaktepatan itu antara lain ditemukan dalam Program Keluarga Harapan dan bantuan sembako.
Presiden Prabowo langsung memerintahkan konsolidasi data melalui Badan Pusat Statistik (BPS) yang selama lebih dari tiga bulan menyusun DTSEN.
Dari hasil verifikasi lapangan (ground-checking), ditemukan lebih dari 1,9 juta inclusion errors, yaitu warga yang seharusnya tidak menerima bantuan tetapi selama ini mendapatkannya.
Selain itu, juga ditemukan exclusion errors, yaitu warga yang seharusnya mendapat bantuan namun tidak tercatat.
DTSEN kini menjadi acuan tunggal seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penyaluran bansos dan program pemberdayaan sosial.
DTSEN akan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan guna menjaga akurasi data dan efektivitas penyaluran.
Lima Stimulus Ekonomi Diluncurkan untuk Jaga Pertumbuhan
Masih dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp24,44 triliun untuk menjaga pertumbuhan nasional selama periode Juni hingga Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, Rp23,59 triliun bersumber dari APBN dan Rp850 miliar berasal dari sumber non-APBN.
Lima paket stimulus yang akan diberikan adalah:
- Diskon transportasi
- Diskon tarif tol
- Tambahan bansos
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tambahan bansos akan berupa uang tunai sebesar Rp200.000 dan bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan, yang disalurkan kepada 18,3 juta penerima kartu sembako.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Penulis :
- Balian Godfrey