
Pantau.com - Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution akan mendatangi Bareskrim Polri Gambir, siang ini sekira pukul 11.30 WIB. Pitra menyampaikan, laporan tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan pengancaman terhadap Eggi Sudjana.
Pengancaman itu juga disebut-sebut melibatkan Kapitra Ampera yang kini merupakan Caleg PDIP namun juga sempat menjadi pengacara Habib Rizieq Shihab.
"Kami dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis akan Membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri Terhadap Sdr. Kapitra Ampera," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/12/2018).
Baca juga: Lama Tak Ada Kabar, Dahlan Iskan Minta Maaf ke SBY Soal Dirut Inalum
Pitra mengatakan laporan ini berawal dari adanya informasi dari salah seorang caleg yang masih dirahasiakan namanya, menginformasikan akan adanya ancaman pada Eggi Sudjana yang dimotori oleh Kapitra Ampera.
"Informasi (awal); dari salah satu caleg PDIP dari dapil 5 Jawa barat yang menelpon Eggi Sudjana pada hari senin, 24 Desember 2018 jam 11.52 Wib siang, dimana pembicaraan Caleg PDIP tersebut dengan Eggi Sudjana lebih dari 3 menit --nama caleg masih kami rahasiakan-- yang menginformasikan akan adanya ancaman terhadap Eggi sudjana," katanya.
"yang diduga dimotori oleh Sdr. Kapitra Ampera yakni akan memecahkan Kepala Eggi Sudjana," imbuhnya.
Baca juga: Terima Remisi Natal, 160 Narapidana Hirup Udara Bebas
Terkait hal tersebut, Pitra mengatakan hal tersebut diduga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
"Sehingga, tindakan tersebut telah melanggar Pasal 182 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni