
Pantau - Jenazah Ni Kadek Ari Dwi Riyandini (24), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana, Bali, yang meninggal dunia di Jepang, tiba di rumah duka di Banjar Samblong, Kelurahan Sangkaragung, pada Jumat malam, 20 Juni 2025.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Putu Agus Arimbawa, menyebut proses pemulangan jenazah melibatkan berbagai pihak karena status kerja Riyandini dinyatakan melanggar prosedur ketenagakerjaan di Jepang.
“Pemulangan jenazah memakan waktu hampir satu bulan karena adanya kendala administratif dan status almarhumah yang tidak lagi legal di Jepang,” ungkapnya.
Proses Pemulangan dan Dukungan Pihak Terkait
Jenazah Riyandini tiba di Bandara Ngurah Rai pukul 17.48 Wita dan langsung dibawa ke rumah duka setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi.
Penyambutan jenazah di bandara dihadiri oleh perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Bali, Ketua Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia), dan kakak kandung almarhumah.
Puskor Hindunesia turut aktif membantu penggalangan dana untuk mendukung proses pemulangan jenazah ke Tanah Air.
Jenazah tiba di rumah duka sekitar pukul 21.00 Wita dan keluarga telah menetapkan prosesi pengabenan akan dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025.
Riyandini diketahui berangkat ke Jepang pada tahun 2022 melalui jalur resmi dengan kontrak kerja selama tiga tahun.
Namun, memasuki tahun kedua, ia diketahui melarikan diri dari perusahaan tempatnya bekerja dan berpindah ke sektor pertanian secara ilegal.
Kondisi kesehatannya memburuk saat bekerja di sektor tersebut dan tanpa jaminan asuransi maupun layanan kesehatan, ia kesulitan memperoleh perawatan medis yang memadai.
Berdasarkan hasil diagnosis medis, Riyandini dinyatakan meninggal dunia akibat komplikasi penyakit.
- Penulis :
- Balian Godfrey