
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel 12 unit insinerator di dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) milik Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.
Penyegelan dilakukan secara permanen oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menghadiri aksi bersih-bersih di Pantai Kedonganan, Badung, Bali pada Jumat, 6 Februari 2026.
Hanif menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana insinerator hanya boleh dioperasikan jika telah memenuhi standar mutu dari KLH.
Penyegelan Meski Ada Klaim Penuhi Baku Mutu
Meskipun pihak Pemkab Badung dan penyedia empat dari 12 insinerator mengklaim bahwa alat mereka sudah memenuhi syarat emisi dioksin furan di bawah ambang batas KLH, Menteri Hanif tetap memutuskan untuk menyegel seluruh insinerator tersebut.
"Pokoknya tidak boleh ya", ungkapnya tegas.
Ia menjelaskan bahwa penyegelan juga dilakukan terhadap insinerator serupa di Bandung, karena keduanya dinilai memberikan dampak lingkungan yang sangat buruk, terutama di kawasan wisata.
Empat insinerator besar di TPST Padang Seni bahkan belum sempat diuji coba, namun sudah langsung disegel.
Pemerintah Pusat Dorong PSEL Sebagai Solusi Utama
Sebagai solusi permanen, pemerintah pusat akan membangun teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) melalui perusahaan Danantara.
Proyek PSEL di Bali, khususnya di Denpasar dan Badung, akan dimulai pada Maret 2026 dengan skema aglomerasi.
Selain Bali, pembangunan PSEL juga akan dilakukan di wilayah DIY, Bekasi, Bogor, dan enam daerah lainnya yang masih dalam proses pengadaan hingga November 2026.
Menurut Menteri Hanif, penerapan PSEL diyakini mampu menekan persoalan sampah di Bali secara signifikan.
Dalam RPJMN 2026, pemerintah menargetkan penyelesaian masalah sampah sebesar 63 persen, namun hingga kini baru tercapai 24 persen.
Jika proyek PSEL berjalan sesuai rencana di Bali, angka penanganan sampah diperkirakan dapat naik hingga 57 persen.
Pemkab Badung Siapkan Alternatif Penanganan Sampah
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyatakan bahwa pihaknya kini harus mencari alternatif baru untuk mengatasi sampah pasca penyegelan insinerator.
"Persoalan sekarang selama setahun ini kemana dibawa sampahnya, mungkin hari ini saya mengimbau kepada masyarakat agar juga sudah mulai harus memilah, mengurangi residu, sampah anorganik yang biasa dibawa ke TPA sekarang saya minta ini biar diolah di masing-masing rumah", ia mengungkapkan.
Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkab Badung akan memanfaatkan APBD guna mendorong seluruh desa membangun teba moderen, yaitu fasilitas kompos modern berbasis sumber untuk sampah organik.
"Setidaknya sampah-sampah organik itu sudah bisa dilakukan di rumah masing-masing, ini kan salah satu komitmen dan upaya yang dilakukan oleh kami pemerintah tapi masalahnya kalau sampah masih juga ada ini yang jadi persoalan", tambahnya.
Sementara proyek PSEL diperkirakan rampung dalam satu tahun, TPA Suwung dibatasi hanya menerima jenis sampah tertentu, yaitu sampah pantai.
- Penulis :
- Arian Mesa








