Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Izin Impor BBM Shell Masih Dievaluasi, Distribusi di SPBU Terbatas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Izin Impor BBM Shell Masih Dievaluasi, Distribusi di SPBU Terbatas
Foto: Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman memberi keterangan ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 6/2/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa izin impor bahan bakar minyak (BBM) untuk SPBU Shell masih dalam proses evaluasi.

Evaluasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 6 Februari 2026.

"Ya, kami evaluasi. Sedang dievaluasi (izin impor BBM-nya)," ungkapnya.

Evaluasi Karena Keterlambatan Pembelian BBM

Menurut Laode, salah satu alasan evaluasi izin impor BBM Shell adalah keterlambatan perusahaan dalam menyetujui pembelian BBM dari PT Pertamina saat terjadi kelangkaan di SPBU swasta pada kuartal akhir 2025.

"Kan Shell itu terakhir kan menyetujui proses pembelian (BBM). Jadi, ya, kami evaluasi," ia mengungkapkan.

Karena izin impor belum diberikan, saat ini Shell belum dapat mengimpor maupun mendistribusikan BBM ke jaringan SPBU miliknya.

Berdasarkan pantauan situs resmi Shell Indonesia per 6 Februari 2026, BBM jenis Shell Super hanya tersedia di wilayah Jawa Timur.

Diketahui bahwa kelangkaan BBM di SPBU Shell telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

SPBU Swasta Lain Sudah Dapat Izin Impor

Sementara itu, SPBU swasta lain seperti bp dan Vivo telah memperoleh izin impor BBM untuk periode enam bulan ke depan.

Pemerintah bersama pengelola SPBU swasta akan menyesuaikan volume impor berdasarkan dinamika konsumsi nasional selama enam bulan ke depan.

"Jadi, mereka (SPBU swasta) sudah diberikan impor untuk enam bulan, kecuali yang sedang dievaluasi (Shell). Untuk tahun ini," ujar Laode.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa badan usaha SPBU swasta wajib menaati aturan negara, termasuk dalam hal kuota impor BBM.

Bahlil menyebut bahwa untuk SPBU swasta yang tertib dan patuh aturan, pemerintah telah menghitung besaran kuota impor BBM.

"Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung. Nanti saya sampaikan, masih diatur," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa