Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

12 Anggota DPRD Malang Segera Jalani Persidangan

Oleh Adryan N
SHARE   :

12 Anggota DPRD Malang Segera Jalani Persidangan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas pemeriksaan terhadap 12 anggota DPRD Malang yang terjerat kasus suap mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, nantinya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor di Surabaya. 

"Penyidikan terhadap 12 orang tersangka anggota DPRD Malang hari ini telah selesai dan dalam waktu dekat direncanakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Febri kepada wartawan, Kamis (27/12/2018). 

Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap di Kasus BWS Sumatera VII

Febri menambahkan, penyidik telah melimpahkan berkas pemeriksaan para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum untuk disusun surat dakwaan. Ada pun nama-nama anggota DPRD Malang tersebut di antaranya:

1. Diana Yanti

2. Sugianto

3. Afdhal Fauza

4. Syamsul Fajrih

5. Hadi Susanto

6. Ribut Harianto

7. Indra Tjahyono

8. Imam Ghozali

9. Mohammad Fadli

10. Bambang Triyoso

11. Asia Iriani

12. Een Ambasari

"Telah diperiksa sekitar 92 orang saksi selama proses penyidikan," tambah Febri. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka, yang diduga menerima suap dari mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton yang telah dijadikan tersangka lebih dulu.

Baca juga: KPK: Komitmen Fee Dana Hibah Kemenpora Sudah 'Deal' Sejak Awal

KPK menduga para anggota DPRD itu bukan hanya menerima suap namun juga pemberian gratifikasi yang masing-masing senilai Rp700 juta dan Rp5,8 miliar. 

"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi," kata Febri. 

Terkait dana suap, sebelumnya Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa pemberian suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi diduga terkait persetujuan penetapan rancangan Perda Malang tentang APBD-P TA 2015. 

Penulis :
Adryan N