Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

LPSK Dukung Penghargaan untuk Justice Collaborator, Dorong Pengungkapan Kejahatan Terorganisasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPSK Dukung Penghargaan untuk Justice Collaborator, Dorong Pengungkapan Kejahatan Terorganisasi
Foto: LPSK Dukung Penghargaan untuk Justice Collaborator, Dorong Pengungkapan Kejahatan Terorganisasi(Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur penanganan khusus dan pemberian penghargaan kepada saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

Perkuat Pengungkapan Kasus Korupsi dan Narkotika

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan bahwa keberadaan JC memiliki peran penting dalam membuka tabir jaringan kejahatan, terutama dalam kasus-kasus terorganisasi seperti korupsi dan narkotika.

"Harapannya dengan ini semua ada banyak yang menjadi JC, mau menjadi JC, dan mengungkap kejahatannya yang lebih dalam lagi," ungkapnya.

LPSK menilai bahwa JC cenderung sulit ditemukan dalam proses hukum.

PP Nomor 24 Tahun 2025 yang diundangkan pada 8 Mei 2025 memberikan legitimasi atas penghargaan yang layak bagi para saksi pelaku yang kooperatif.

Dalam Pasal 4 PP tersebut, bentuk penghargaan yang dapat diberikan meliputi keringanan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak-hak lain sebagai narapidana.

Dorong Implementasi Nyata di Lapangan

Susilaningtias menegaskan bahwa penghargaan terhadap JC bukanlah pemberian imbalan tanpa syarat, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam mengungkap pelaku utama kejahatan.

"Kami melihatnya bahwa pembebasan bersyarat, pidana khusus, pidana percobaan dan sebagainya ini sebagai penghargaan kepada JC," katanya.

Meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 sebagai perubahan dari UU Nomor 13 Tahun 2006, hingga kini belum ada JC di Indonesia yang mendapatkan vonis pembebasan bersyarat.

LPSK berkomitmen melakukan evaluasi terhadap implementasi PP ini agar pelaksanaannya berjalan efektif.

Evaluasi akan difokuskan pada bagaimana aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, dan otoritas lain menindaklanjuti kebijakan ini di lapangan.

Penulis :
Aditya Yohan