
Pantau - Badan Pengkajian MPR RI resmi menggerakkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai langkah awal penyusunan arah strategis dan kerangka hukum pembangunan nasional jangka panjang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Pleno Badan Pengkajian mengenai pembentukan tim perumus.
Susun Haluan Negara Lintas Pemerintahan
Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa rapat perdana telah digelar dan kedua tim telah menerima dokumen awal berupa materi komprehensif hasil kompilasi berbagai pandangan pakar.
Materi tersebut sebelumnya dihimpun melalui Focus Group Discussion (FGD) dan uji sahih oleh Kelompok I hingga V Badan Pengkajian.
Andreas menjelaskan bahwa dokumen itu memuat pandangan kritis dan konstruktif mengenai bentuk hukum ideal PPHN serta batasan isi haluan negara dalam konteks pembangunan jangka panjang.
"PPHN dirancang sebagai arah pembangunan jangka panjang yang tidak bergantung pada siklus pemilu lima tahunan dan bisa menjadi panduan lintas pemerintahan dalam merancang kebijakan pembangunan nasional berkelanjutan," ujarnya.
Masukan dari para pakar menjadi fondasi penting bagi proses perumusan yang kini dilakukan oleh dua tim tersebut.
Target Rampung 21 Juli, Masih Bahas Bentuk Hukum
Andreas menekankan pentingnya efektivitas kerja dan kepatuhan terhadap tenggat waktu.
Target penyelesaian perumusan ditetapkan paling lambat pada 21 Juli 2025 agar dapat segera disahkan dalam pleno Badan Pengkajian.
Setelah dirampungkan, hasil perumusan akan dilaporkan ke Pimpinan MPR dan dibahas dalam Rapat Gabungan MPR.
Jika disetujui dan diputuskan dalam Rapat Paripurna MPR, maka hasil tersebut akan menjadi dasar penetapan arah pembangunan nasional.
Isu krusial yang tengah dibahas adalah bentuk hukum PPHN, yang menyangkut kedudukan dan keberlakuannya secara konstitusional.
Tiga opsi yang mengemuka adalah dalam bentuk Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau bahkan diintegrasikan ke dalam UUD.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf