
Pantau - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengembangan teknologi blockchain dan ekosistem digital turunannya di Indonesia.
PP tersebut ditandatangani pada 5 Juni 2025 di Jakarta dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan keterangan resminya secara virtual dari Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025.
Gibran menyebut bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat fondasi hukum dalam menyambut era pencatatan digital yang aman, transparan, dan terdesentralisasi.
“Aturannya jelas, izin usaha disederhanakan, akses masuk ke sektor ini dipermudah. Startup, komunitas, hingga UMKM yang ingin membuat solusi berbasis blockchain, termasuk Web3, DeFi, NFT, smart contract, dan tokenisasi, sekarang punya kepastian hukum,” ungkapnya.
Teknologi Blockchain untuk Transparansi dan Efisiensi
Gibran menegaskan bahwa pemerintah memahami blockchain bukan sekadar teknologi, tetapi sistem pencatatan yang tidak bisa diubah, tidak bisa dihapus, dan terbuka untuk semua pihak yang terlibat.
Menurutnya, teknologi ini bisa menjadi jawaban atas berbagai tantangan nasional, seperti manipulasi data, efisiensi layanan publik, dan akuntabilitas dalam distribusi bantuan sosial.
Ia juga menambahkan bahwa PP ini membuka jalan bagi penyusunan roadmap nasional pengembangan blockchain.
“Indonesia tidak ingin tertinggal dalam gelombang global adopsi teknologi blockchain, termasuk dalam layanan publik, identitas digital, dan tata kelola data,” ia mengungkapkan.
Transformasi Sistem Perizinan dan Digitalisasi Total
PP Nomor 28 Tahun 2025 juga bertujuan mempercepat transformasi sistem perizinan agar menjadi lebih efisien, transparan, dan berbasis kepastian hukum.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penerapan digitalisasi total melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan sistem OSS, pelaku usaha dari skala besar hingga UMKM dapat mengakses proses perizinan secara daring dan terintegrasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta kawasan khusus.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi dan inovasi yang inklusif dan kompetitif di era ekonomi digital.
- Penulis :
- Shila Glorya