
Pantau - Wali Kota Jakarta Timur Munjirin membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, dari jabatannya setelah diketahui meminjam uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) hingga mencapai Rp17 juta.
"Lurah Malaka Sari dibebastugaskan untuk sementara waktu. Untuk Lurah Malaka Sari sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh)", ungkap Munjirin.
Dasar Hukum dan Proses Pemeriksaan
Tindakan ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi kepegawaian, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 94/2021
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS
Munjirin menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pencopotan jabatan, melainkan pembebastugasan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan.
Eric Dasya Refanda telah dimintai keterangan langsung oleh Camat Duren Sawit dan Munjirin pada 25 Juni.
Inspektorat Kota Jakarta Timur dan badan kepegawaian juga telah memanggil Eric untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kasus dengan lebih jelas.
Munjirin menambahkan bahwa pembinaan tetap akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Dana Sudah Dikembalikan, Pemeriksaan Masih Berlanjut
Wakil Camat Duren Sawit Sri Sundari menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari Eric Dasya Refanda serta tiga anggota PPSU yang meminjamkan uang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang senilai Rp17 juta tersebut telah dikembalikan oleh Eric pada 18 Juni.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Meski dana telah dikembalikan, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sebagai bagian dari penegakan disiplin dan etika ASN.
- Penulis :
- Aditya Yohan