
Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas/Bazis) Jakarta Timur membantu penebusan ijazah bagi 100 siswa dari sekolah swasta pada periode Januari hingga Juni 2025, dengan total nilai bantuan mencapai Rp400 juta.
Dana Zakat Diberdayakan untuk Pendidikan Mustahik
Seluruh biaya penebusan ijazah ditanggung penuh oleh Baznas/Bazis Jakarta Timur.
Program ini menyasar siswa jenjang SD hingga SMA/sederajat yang kesulitan menebus ijazah karena kendala biaya.
Dana program berasal dari penghimpunan zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan kepada para mustahik.
Koordinasi dilakukan dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur Wilayah 1 dan 2 agar proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.
Baznas menyebut ijazah merupakan dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.
Sinergi dengan Program Pemprov DKI Jakarta
Program ini mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta terkait pemutihan dan penebusan ijazah tertahan.
Pemprov DKI mencatat masih ada belasan ribu ijazah yang belum ditebus karena kendala ekonomi.
Pada tahap pertama program, sebanyak 117 ijazah telah berhasil ditebus dengan nilai bantuan mencapai Rp596,4 juta.
Syarat pengajuan penebusan ijazah antara lain:
- Memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Lulusan sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta.
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Berstatus tidak mampu, dibuktikan dengan data DTKS atau SKTM dari PTSP kelurahan.
- Tidak bekerja secara formal.
Bagi penerima KJP Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah bahwa dana KJP Plus sudah didebit untuk biaya SPP.
- Penulis :
- Aditya Yohan