
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang menjadi tersangka. Yang terdiri dari unsur Pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi, anggota DPRD, dan swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Baca juga: Berkas Perkara Rampung, Idrus Segera Jalani Persidangan Kasus Suap PLTU Riau-1
Agus memaparkan masing-masing nama tersangka dari tiap unsur tersebut.
Tiga Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi:
1. Ketua DPRD Cornelis Buton
2. Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar
3. Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi
Lima pimpinan Fraksi DPRD Provinsi Jambi:
1. Fraksi Golkar Sufardi Nurzain
2. Fraksi Restorasi Nurani Cekman
3. Fraksi PPP Parlagutan Nasution
4. Fraksi Gerindra Muhammadiyah
5. Fraksi PKB Tadjudin Hasan
Pimpinan Komisi:
1. Ketua Komisi III Zainal Abidin
Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi:
1. Elhelwi
2. Gusrizal
3. Effendi Hatta
Satu pihak swasta:
1. Jeo Fandy Yoesman alias Asing
Agus mengungkapkan para anggota legislatif Jambi itu diduga menerima uang 'ketok palu' dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengesahan RAPBD provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
"Total dugaan penerimaan suap uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD provinsi Jambi TA 2017 dan 2018 itu sekitar Rp 16,34 miliar," kata Agus.
Baca juga: KPK Ungkap Sosok Perantara Pihak Swasta yang Membantu Muluskan Suap Proyek Bakamla
Sementara pihak swasta Joe Fandi diduga memberikan pinjaman uang sebanyak Rp5 miliar untuk digunakan sebagai biaya 'ketok palu'. Diduga uang tersebut diperhitungkan sebagai fee proyek di Jambi yang dikerjakan oleh perusahaan Joe.
Atas perbuatan tersebut, 12 anggota DPRD Jambi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU no. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Sementara pihak swasta Joe diberatkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU no. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N