Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Adian Napitupulu Kritik Kemenhub soal Perubahan Potongan Tarif Ojol: “Bukan Siapa yang Buat, tapi Apa Pertimbangannya”

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Adian Napitupulu Kritik Kemenhub soal Perubahan Potongan Tarif Ojol: “Bukan Siapa yang Buat, tapi Apa Pertimbangannya”
Foto: Adian Napitupulu Kritik Kemenhub soal Perubahan Potongan Tarif Ojol: “Bukan Siapa yang Buat, tapi Apa Pertimbangannya”

Pantau - Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kerap mengubah-ubah potongan tarif (fee) ojek online (ojol) tanpa penjelasan yang transparan dan berbasis data kuat.

Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025), Adian mengutip adagium dalam filsafat hukum, "Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan."

Ia mengkritik perubahan berulang pada Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol, yang dinilainya tidak konsisten dan membingungkan.

Permen 667 sebelumnya menetapkan potongan 15 persen, namun dalam waktu dua bulan diubah menjadi Permen 1001 yang menetapkan potongan 15 persen ditambah 5 persen, sehingga total menjadi 20 persen.

Adian mencatat bahwa dalam kurun satu tahun terakhir, Kemenhub telah empat kali mengubah aturan dengan variasi potongan 20 persen, 20 persen, 15 persen, lalu kembali menjadi 20 persen.

"Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen," ujarnya di hadapan Menteri Perhubungan.

Desak Transparansi dan Kaji Ulang Kebijakan Tarif

Adian menantang Kemenhub untuk membuka data dan menjelaskan alasan logis di balik kebijakan potongan 15 persen plus 5 persen tersebut dalam Permen 1001.

Ia membandingkan dengan kebijakan di daerah lain, seperti Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, dan Gojek di Singapura yang hanya menerapkan potongan 10 persen.

"Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong," tegasnya.

Menurut Adian, masyarakat—khususnya para pengemudi ojol—tidak membutuhkan aturan yang berubah-ubah, tetapi penjelasan konkret dan rasional di balik setiap kebijakan yang menyangkut penghidupan mereka.

"Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti