Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Apkasi Respons Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Mulai 2029

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Apkasi Respons Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Mulai 2029
Foto: Apkasi Respons Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah Mulai 2029(Sumber: ANTARA/HO-Apkasi)

Pantau - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyatakan sikap deliberatif atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi pemilu menjadi dua jenis: pemilu nasional dan pemilu daerah, efektif mulai 2029.

Putusan ini memisahkan pemilihan presiden, DPR, dan DPD dari pemilihan DPRD dan kepala daerah, mengakhiri sistem pemilu serentak lima kotak yang berlaku sejak 2024.

Perubahan ini berdampak besar terhadap kalender politik dan tata kelola pemerintahan daerah, sehingga respons kebijakan atas putusan tersebut harus dilakukan secara cermat, akomodatif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Diskusi Apkasi Serap Aspirasi Daerah

Sebagai langkah awal, Apkasi mengadakan diskusi daring pada 2 Juli 2025 yang diikuti sekitar 160 peserta, termasuk bupati, pimpinan, dan anggota DPRD dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi).

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyebut diskusi ini sebagai upaya menyerap aspirasi dari pemerintah daerah sebelum menentukan sikap resmi.

"Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD bukanlah bentuk pelanggaran demokrasi, selama dilakukan melalui penyesuaian regulasi yang sah dan mendapat dukungan politik yang luas," ungkapnya.

Apkasi menekankan pentingnya partisipasi aktif daerah dalam membangun konsensus nasional pasca-putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Implementasi Butuh Adaptasi Regulasi dan Kelembagaan

Meskipun putusan MK tidak bisa diganggu gugat, implementasinya tetap memerlukan adaptasi peraturan perundang-undangan dan kesiapan kelembagaan.

Apkasi menegaskan bahwa perubahan ini harus dikawal secara inklusif dengan memastikan bahwa hak-hak demokratis warga negara tetap terjamin, dan pelaksanaan pemerintahan di daerah tidak terganggu.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler