
Pantau - Aliansi Dosen ASN PPPK Indonesia mendesak pemerintah mengkaji ulang regulasi yang mengatur hak dan kewajiban dosen PPPK, khususnya terkait perpanjangan kontrak, sertifikasi dosen (serdos), dan jenjang jabatan fungsional.
"Pertama, kami menyuarakan tentang bagaimana kelanjutan dari kontrak-kontrak yang dimiliki oleh dosen-dosen P3K di Indonesia ini, karena kontraknya akan segera berakhir," ungkap perwakilan aliansi.
Saat ini, terdapat sekitar 3.200 dosen PPPK yang masih menunggu kejelasan status kontrak kerja mereka.
Salah satu keluhan utama para dosen PPPK adalah pembatasan regulasi yang membuat mereka tidak memenuhi syarat mengikuti sertifikasi dosen karena kendala pada status dan golongan.
"Sehingga berimplikasi pada bentuk sertifikat profesional dosen yang tidak dimiliki oleh sekitar 2.000-an dosen," jelasnya.
Terkendala Naik Jabatan Fungsional dan Terhambat Kerja Sama Internasional
Aliansi juga menyoroti bahwa para dosen PPPK tidak memiliki mekanisme kenaikan jabatan fungsional yang jelas.
Banyak dari mereka terhenti di posisi Asisten Ahli, sementara dosen tetap non-PNS di perguruan tinggi negeri atau swasta bisa naik jabatan secara reguler.
"Di perguruan tinggi swasta atau perguruan tinggi negeri, (dosen) yang statusnya dosen tetap non-PNS itu bisa naik jabatan fungsionalnya. Sementara, dosen ASN P3K yang direkrut oleh negara tidak punya regulasi untuk bisa naik ke jabatan yang lebih tinggi," ungkap perwakilan aliansi.
Ketiadaan jenjang ini berdampak serius, termasuk dalam kerja sama dengan institusi luar negeri yang seringkali mensyaratkan jabatan akademik tertentu.
Situasi ini dianggap menghambat peningkatan kualitas dosen dan secara luas berdampak pada kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.
Aliansi berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti aspirasi tersebut demi menjamin hak dosen PPPK dan mendorong kualitas pendidikan nasional yang lebih baik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf