
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap melaksanakan inspeksi di pasar, rumah makan, dan lokasi penjualan hewan untuk mencegah perdagangan anjing dan kucing yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Hasudungan Sidabalok, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa inspeksi lapangan ini bertujuan untuk mengatasi perdagangan hewan penular rabies (HPR) yang terjadi secara terselubung.
Implementasi Pergub Nomor 36 Tahun 2025
Inspeksi ini akan dilakukan setelah Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR diterapkan secara tegas. Peraturan ini mengatur larangan memperjualbelikan HPR serta penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan. Implementasi peraturan ini direncanakan enam bulan setelah diundangkan.
Sanksi Bagi Pelanggar
Sanksi bagi pelaku yang melanggar peraturan ini akan dimulai dari teguran tertulis hingga penutupan usaha dan pencabutan izin usaha. Proses penegakan hukum akan melibatkan koordinasi antara KPKP, Satpol PP, dan perangkat daerah terkait.
Tujuan Pergub untuk Lindungi Warga
Tujuan utama dari Pergub ini adalah untuk melindungi warga Jakarta dari potensi penyakit berbahaya, seperti rabies, yang dapat ditularkan melalui hewan yang dijadikan bahan pangan. Jakarta sendiri telah bebas rabies sejak tahun 2004, dan kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan status tersebut.
Kerja Sama untuk Pemantauan
Selain melakukan inspeksi, Pemprov DKI juga akan menjalin kerja sama dengan dinas perhubungan, kelurahan, kecamatan, dan UMKM untuk memantau dan mengawasi perdagangan HPR. Upaya ini diharapkan dapat memastikan bahwa perdagangan hewan untuk konsumsi yang melanggar aturan dapat dicegah secara efektif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





