Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Bangun Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan di Balikpapan untuk Kawal Keberlanjutan IKN

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Bangun Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan di Balikpapan untuk Kawal Keberlanjutan IKN
Foto: Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) bersama Gubernur Kalimantan Timur Rudi Mas'ud (kanan) dan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud (kiri) berfoto bersama usai peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan Kantor Pusdal LH Kalimantan di Kota Balikpapan (sumber: ANTARA FOTO/Aditya Nugroho)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) membangun Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Regional Kalimantan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan lingkungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pembangunan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan IKN berjalan tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

"Kami bangun Pusdal LH di Balikpapan, karena posisinya sebagai gerbang utama ke IKN," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

"Juga rekam jejak Kota Balikpapan dalam pengelolaan lingkungan yang baik," tambahnya.

Balikpapan dikenal sebagai kota dengan sistem pengelolaan lingkungan yang solid, bahkan telah menerima penghargaan Adipura Kencana.

Pusat Komando Pengawasan Lingkungan di Kalimantan

Kantor Pusdal LH Regional Kalimantan akan menjadi pusat komando pengawasan langsung dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan IKN.

Selain itu, kantor ini juga dirancang agar dapat berfungsi sebagai kantor operasional nasional selama masa transisi menuju IKN.

Kalimantan Timur sendiri merupakan wilayah dengan aktivitas industri energi yang tinggi, terutama di sektor pertambangan dan minyak serta gas bumi.

Untuk itu, pemerintah akan meningkatkan pengawasan lingkungan secara intensif, khususnya di kawasan pesisir Balikpapan.

Hanif menegaskan bahwa insiden tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 menjadi pelajaran penting tentang perlunya sistem pengawasan yang ketat dan berlapis.

"Pemerintah pusat tidak boleh lengah dalam pengawasan lingkungan di daerah," kata Hanif Faisol Nurofiq.

Audit Mandiri Industri Energi Diwajibkan

Sebagai bagian dari pengawasan, Kementerian LH mewajibkan seluruh pelaku industri energi, termasuk Pertamina, untuk melakukan audit lingkungan secara berkala.

Audit tersebut dilakukan dalam bentuk self-assessment atau evaluasi mandiri secara objektif dan jujur, di bawah pengawasan langsung tim dari Kementerian LH.

Hanif menyatakan bahwa Kalimantan harus menjadi barometer nasional dalam tata kelola lingkungan hidup.

Upaya tersebut dimulai dari pembangunan Kantor Pusdal LH di Kota Balikpapan.

Penulis :
Shila Glorya