Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Menko Kumham Imipas Soroti Overkapasitas Lapas Pematangsiantar dan Desak Reformasi Sistem Pemasyarakatan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Wakil Menko Kumham Imipas Soroti Overkapasitas Lapas Pematangsiantar dan Desak Reformasi Sistem Pemasyarakatan
Foto: Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (tengah) saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Sumatera Utara (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, memperingatkan bahwa kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan sekadar soal kenyamanan warga binaan, tetapi berimplikasi serius terhadap stabilitas keamanan, kesehatan, dan efektivitas pembinaan.

Otto menyampaikan pernyataan tersebut usai melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 7 Juli 2025.

"Dalam kondisi ini, potensi konflik, pelanggaran kedisiplinan, bahkan penyalahgunaan wewenang dapat meningkat drastis," ungkapnya.

Lapas Pematangsiantar Kelebihan Kapasitas 187 Persen

Data terbaru menunjukkan bahwa Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dihuni oleh 1.633 narapidana dan tahanan, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya 870 orang atau mengalami over capacity sebesar 187,7 persen.

Otto menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama di tingkat pusat dan daerah.

“Ini kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan atensi bersama, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Dalam kunjungannya, Otto turut didampingi sejumlah pejabat, antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Davy Bartian, Kepala Lapas Narkotika Pujiono Slamet, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patembal Harahap.

Evaluasi Risiko dan Penguatan Teknologi Jadi Prioritas

Otto menegaskan perlunya evaluasi berkala terhadap kategori risiko narapidana, status pidana, usia, jenis kasus, serta potensi program integrasi sosial seperti asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat.

Ia menyebut pengelolaan berbasis klasifikasi yang akurat akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan alih penempatan, pengawasan, dan pembinaan yang lebih efektif.

Selain itu, Otto juga menyoroti beban kerja petugas pemasyarakatan yang kian berat akibat situasi overcrowding.

“Petugas adalah garda depan dalam menjaga keamanan dan menjalankan fungsi pembinaan. Tanpa dukungan yang memadai, mereka berisiko mengalami kelelahan, burn-out, bahkan kehilangan makna kerja,” ia mengungkapkan.

Isu strategis lainnya yang diangkat meliputi minimnya ruang pembinaan produktif, terbatasnya layanan kesehatan dan sanitasi, tingginya risiko gangguan keamanan, serta potensi penyelundupan barang terlarang, termasuk narkotika.

Otto menegaskan pentingnya digitalisasi layanan pemasyarakatan guna mempercepat pelayanan kepada keluarga dan mitra hukum.

Sebagai langkah konkret, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen mendorong sinkronisasi kebijakan antar-kementerian/lembaga, penguatan program pembinaan berbasis keterampilan, optimalisasi teknologi dalam layanan lapas, dan percepatan revitalisasi sistem pemasyarakatan.

Otto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pematangsiantar atas dedikasi dan kerja keras mereka.

“Semoga semangat reformasi birokrasi dan pembenahan sistem pemasyarakatan semakin nyata melalui kerja kolektif kita semua,” tutupnya.

Kunjungan kerja ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam mendengar langsung tantangan di lapangan serta mendorong transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial.

Penulis :
Shila Glorya