
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas dalam Pemilu 2024.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua dan empat komisioner KPU atas penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali selama proses Pemilu 2024.
"Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut", ungkap Dede Yusuf kepada wartawan.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Negara
Dede Yusuf, yang juga politisi dari Fraksi Partai Demokrat, menegaskan pentingnya pertanggungjawaban dalam penggunaan dana negara, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi", ia mengungkapkan.
Menurutnya, anggaran negara harus digunakan secara hati-hati dan sesuai peruntukannya, terutama oleh pejabat publik yang mengemban amanah rakyat.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi II DPR akan mendalami apakah penggunaan jet pribadi tersebut dibiayai dari APBN atau berasal dari sumber lain yang perlu diverifikasi.
59 Perjalanan Jet Pribadi Tak Berkaitan dengan Logistik Pemilu
Sebelumnya, DKPP dalam sidang etik pada Selasa, 21 Oktober 2025, menyampaikan bahwa Ketua dan empat Anggota KPU RI terbukti melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan selama masa Pemilu 2024.
Namun, DKPP menyatakan bahwa tidak satu pun dari rute perjalanan tersebut berhubungan dengan distribusi logistik pemilu, meskipun para pimpinan KPU sebelumnya mengklaim sebaliknya.
Kelima pimpinan KPU yang mendapat teguran dari DKPP adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Mereka diduga menyalahgunakan fasilitas dan wewenang yang diberikan dalam konteks pelaksanaan pemilu.
DPR RI melalui Komisi II berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
- Penulis :
- Shila Glorya