billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Tiga Tersangka Sudah Ditahan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Foto: Kepala Kejati Sumut Harli Siregar (tengah) didampingi Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi dan Aspidsus Mochamad Jeffry serta Kasidik Arif Kadarman ketika memperlihatkan uang sitaan Rp150 miliar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 22/10/2025 (sumber: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyita uang sebesar Rp150 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset milik PTPN I Regional I.

Penyitaan ini dilakukan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak terkait.

"Uang yang berhasil disita penyidik pidsus dari kasus ini mencapai Rp150 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers di Medan, Rabu.

Penjualan Aset Melibatkan PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land

Aset yang menjadi objek korupsi adalah lahan seluas 8.077 hektare milik PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II).

Penjualan aset dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Harli menjelaskan bahwa uang senilai Rp150 miliar tersebut berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

"Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran pihak terkait dalam rangka pemulihan keuangan negara," ia mengungkapkan.

Tiga Tersangka Ditahan, Kemungkinan Tersangka Baru

Sejauh ini, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya adalah Iman Subakti (IS), Direktur PT Nusa Dua Propertindo; Askani (A), mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut; dan Abdul Rahim Lubis (ARL), mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru serta penyitaan aset tambahan.

"Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain serta penyitaan aset tambahan dalam kasus penjualan aset PTPN I," ujar Harli.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli Kejati Sumut.

Penulis :
Arian Mesa