
Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) hingga Juni 2025 telah berhasil menguasai kembali 2.092.393,53 hektare lahan hutan dari target total 3 juta hektare yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan capaian tersebut dalam acara penyerahan lahan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Capaian itu merupakan hasil kerja intensif yang dilakukan dalam dua tahap penertiban selama paruh pertama tahun ini.
Penertiban Dilakukan Bertahap, Libatkan Ratusan Perusahaan
Penertiban kawasan hutan dilakukan dalam dua tahap utama:
Tahap pertama (Februari–Maret 2025): penguasaan 1.019.000 hektare lahan di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan.
Tahap kedua (April–Juni 2025): penguasaan 1.072.782,2 hektare lahan di 12 provinsi, 108 kabupaten, dengan keterlibatan 315 perusahaan.
Sebagian besar lahan yang telah berhasil dikembalikan ke negara akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), BUMN yang akan mengelola lahan tersebut sesuai ketentuan.
Apresiasi untuk Tim Satgas dan Sinergi Antarinstansi
Febrie Adriansyah mengapresiasi dedikasi para personel Satgas PKH yang bekerja tanpa mengenal waktu demi menuntaskan misi nasional tersebut.
"Ini patut kita apresiasi setinggi-tingginya karena mereka bekerja keras, tidak kenal lelah, dan tidak kenal waktu karena saya baca laporannya", ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Satgas PKH dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pihak lain yang turut terlibat dalam proses penertiban.
Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam demi kepentingan rakyat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf