Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU KUHAP Disiapkan Jadi Penyeimbang Kekuasaan Negara dan Hak-Hak Warga Negara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

RUU KUHAP Disiapkan Jadi Penyeimbang Kekuasaan Negara dan Hak-Hak Warga Negara
Foto: RUU KUHAP Disiapkan Jadi Penyeimbang Kekuasaan Negara dan Hak-Hak Warga Negara

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diarahkan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dengan menyeimbangkan kekuasaan negara dan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

Penguatan Hak Tersangka dan Peran Advokat

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pada Rabu, 10 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Habiburokhman, selama ini negara memiliki kekuatan yang sangat dominan dalam proses hukum, sementara warga negara cenderung berada dalam posisi yang lemah.

Dengan KUHAP yang baru, diharapkan terjadi balancing antara kewenangan negara dan hak-hak tersangka.

RUU KUHAP menitikberatkan pada penguatan peran warga negara, advokat, dan perlindungan terhadap hak-hak tersangka sebagai bagian dari prinsip keadilan.

Habiburokhman menyebut bahwa prinsip-prinsip tersebut juga akan mendorong aparat penegak hukum bekerja lebih profesional dan akuntabel.

Ia mengapresiasi dukungan Kapolri terhadap semangat reformasi hukum acara yang mengedepankan hak asasi manusia.

“Kapolri legowo dan mendukung penguatan hak-hak warga negara. Metode penyidikan lama seperti tekanan dan kekerasan tidak lagi relevan,” ujarnya.

Penyidik diharapkan mampu meningkatkan kualitas kerja mereka melalui program capacity building secara maksimal.

Akomodasi Aspirasi Publik dan Penanganan Korporasi

Selain memperkuat perlindungan hak warga, RUU KUHAP juga akan memuat pengaturan mengenai tindak pidana korporasi serta mendorong pelibatan publik dalam pembentukannya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa revisi RUU KUHAP telah mengakomodasi banyak masukan dari berbagai unsur masyarakat.

Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil, para ahli, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia telah dilibatkan dalam proses pembahasan.

“Sebagian besar pasal dalam RUU KUHAP merupakan usulan dari masyarakat yang telah dikompilasi dan dibahas bersama,” kata Edward.

Revisi ini diharapkan menjadi fondasi baru hukum acara pidana Indonesia yang lebih modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf

Terpopuler