Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Bahas RUU Komoditas Strategis, Tembakau Didorong Jadi Komoditas yang Dilindungi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Bahas RUU Komoditas Strategis, Tembakau Didorong Jadi Komoditas yang Dilindungi
Foto: (Sumber: Aggota Komisi V DPR RI Sofyan Dedy Ardyanto berbicara pada workshop pemberdayaan kelompok masyarakat bidang pencarian dan pertolongan di Kabupaten Magelang Sabtu (6/9/2025). ANTARA/Heru Suyitno.)

Pantau - Tembakau menjadi salah satu komoditas yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Daya Serap Menurun, Petani dan Industri Tembakau Harapkan Perlindungan Regulasi

Anggota Komisi V DPR RI, Sofyan Dedy Ardyanto, mengungkapkan bahwa tembakau masuk dalam daftar delapan komoditas strategis yang sedang dirancang dalam RUU tersebut.

"Soal tembakau saat ini sedang berjalan pembahasan Rancangan UU Komoditas Strategis, ada delapan komoditas strategis yang mau dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Ini perkebunan semua yang nomor delapan itu tembakau," ujarnya dalam workshop pemberdayaan kelompok masyarakat bidang pencarian dan pertolongan di Kabupaten Magelang, Sabtu (6/9/2025).

Sofyan, yang ditugaskan sebagai anggota panitia kerja (panja) RUU tersebut, menyatakan fokusnya terhadap isu tembakau karena daerah pemilihannya mencakup wilayah Temanggung, yang dikenal sebagai salah satu sentra penghasil tembakau di Indonesia.

Ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) serta para bupati di wilayah penghasil tembakau untuk menyerap aspirasi langsung dari para petani.

"Keresahan petani sama, karena daya serap tembakau dari tahun ke tahun itu semakin turun, padahal tembakau adalah punya sejarah panjang di Indonesia," katanya.

Industri Dinilai Masih Potensial, Regulasi Perlu Diperkuat

Sofyan menyampaikan bahwa meskipun banyak tekanan terhadap industri hasil tembakau, pasar dalam negeri sebenarnya masih kuat.

Dari sisi ekonomi, ia menilai bahwa industri tembakau tetap memiliki prospek karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia, berdasarkan data survei lembaga internasional.

Industri ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

"Industri hasil tembakau juga melibatkan sekitar 5–6 juta pekerja mulai dari petani, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang warung," jelasnya.

Namun, ia menyayangkan dampak dari ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dianggap menyebabkan industri tembakau semakin terpuruk.

"Akibat meratifikasi FCTC tentang pengendalian tembakau ini, industri tembakau kita makin turun, makin anjlok, padahal kontribusi industri hasil tembakau ini terhadap pajak, terhadap cukai ini luar biasa," tegasnya.

Sofyan menegaskan bahwa RUU Komoditas Strategis bertujuan menjamin keberlangsungan hidup petani tembakau dan industri secara keseluruhan.

"Sesungguhnya menurut saya ini masih manis kok, industri tembakau itu masih manis, tetapi seolah-olah dibangun narasi industri tembakau ini sudah masa lalu sehingga kemudian regulasi kita membuat industri tembakau ini terbunuh pelan-pelan," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf