Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II Gelar RDPU dengan Lembaga Riset

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II Gelar RDPU dengan Lembaga Riset
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima saat memimpin RDPU dengan mengundang perwakilan Puskapol UI dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan , Jakarta, Selasa 20/1/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi II DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai langkah awal menuju pembentukan Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa tahapan awal ini bertujuan untuk menghimpun masukan publik secara luas dari berbagai kalangan, termasuk lembaga riset dan masyarakat sipil.

"Dalam masa sidang ini, ini yang pertama mengundang para narasumber untuk kita belanja berbagai masukan-masukan yang nantinya kalau memang sudah ditugaskan kita akan segera membentuk Panja terkait dengan pembahasan Undang-Undang Pemilu," ungkapnya.

Undang Lembaga Riset dan Respons Terhadap Wacana Publik

Dalam RDPU perdana, Komisi II DPR RI menghadirkan dua lembaga riset ternama, yaitu Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

Aria Bima menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu merupakan respons terhadap berbagai wacana publik yang muncul belakangan, termasuk terkait penguatan demokrasi dan tata kelola pemilu yang lebih baik.

"Seperti yang telah publik ketahui bersama, kemarin hari Senin kami pimpinan Komisi II bersama pimpinan DPR RI, ya tentunya merespons berbagai wacana publik yang akhir-akhir ini muncul berbagai pendapat-pendapat sebagai pengayaan kita di dalam memperluas wawasan-wawasan mengenai persoalan demokrasi sampai juga persoalan-persoalan pemilu," ia mengungkapkan.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU Pemilu akan tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak memasukkan agenda pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR sebagaimana pernah diwacanakan di ruang publik.

Isu Krusial: Ambang Batas, Sistem Pemilu, dan Keserentakan

Sejumlah isu utama yang dibahas dalam proses awal revisi ini mencakup:

Ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang menjadi sorotan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIII/2024.

Sistem pemilu legislatif, terutama sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.

Ambang batas parlemen, terkait dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XVIII/2023.

Verifikasi partai politik, merujuk pada Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan pembentukannya yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022.

Keserentakan pemilu dan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah, sesuai Putusan MK Nomor 135/2024.

"Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan dari publik dan dari pemangku kepentingan, dari para akademisi, dari penggiat demokrasi civil society," ujar Aria Bima.

Ia menutup dengan menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi ini.

"Oleh karenanya DPR RI mengundang seluas-luasnya partisipasi publik, termasuk kedua narasumber pada hari ini untuk memberikan masukan dari sisi pandang tentunya kajian-kajian konstitusi, kajian-kajian akademis yang tentunya sudah disambungkan dengan realitas kita beberapa kali melaksanakan pemilu selama pasca reformasi," pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya