Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Akademisi UMSU Tegaskan Penangkapan Pelaku Penghasutan Bukan Ancaman terhadap Kebebasan Sipil

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Akademisi UMSU Tegaskan Penangkapan Pelaku Penghasutan Bukan Ancaman terhadap Kebebasan Sipil
Foto: (Sumber: Ilustrai - Seorang ayah memeluk anaknya yang akhirnya dipulangkan Polda Metro Jaya usai ditangkap saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Selasa (26/8/2025). ANTARA/Risky Syukur..)

Pantau - Alpi Sahari, akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menegaskan bahwa penangkapan pelaku penghasutan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bukan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil.

"Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang," jelasnya.

Penegakan Hukum sebagai Bentuk Perlindungan Publik

Menurut Alpi, dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan harus memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta untuk memahami bahwa penegakan hukum harus dilihat sebagai bentuk kontrol terhadap kejahatan, bukan sebagai upaya menekan kebebasan sipil.

"Jika ada narasi yang menyebut penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa narasi tersebut justru dapat menjadi bentuk degradasi terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Penghasutan Punya Unsur Hukum Spesifik

Alpi menjelaskan bahwa istilah "penghasutan" memiliki pengertian hukum yang tidak bisa disamakan dengan ajakan atau anjuran biasa.

"Penghasutan memiliki intensi kuat untuk mendorong orang lain melakukan kejahatan. Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai, namun pasca-putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus bisa dibuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibat yang timbul," ujarnya.

Ia menekankan bahwa tindakan kepolisian dalam menangani kasus penghasutan bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.

Penangkapan terhadap pelaku penghasutan, menurut Alpi, adalah langkah hukum yang sah dan proporsional, bukan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

Penulis :
Ahmad Yusuf