
Pantau - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor telah melelang 59 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, dengan total nilai mencapai Rp18.485.713.000.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Barang Rampasan Negara yang berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 meter persegi," ungkap Harli.
Terletak di Bogor dan Disertifikat Atas Nama Perusahaan
Seluruh bidang tanah tersebut berada di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aset tersebut tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Chandra Tribina.
Lelang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021.
"Amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara," jelas Harli.
Lelang Dilakukan Secara Elektronik Tanpa Kehadiran Peserta
Proses lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui sistem e-Auction (open bidding) di situs resmi pemerintah https://lelang.go.id.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam perkara tindak pidana korupsi besar yang merugikan keuangan negara.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan