Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sembilan Orang Mengaku Wartawan Diringkus Polda Metro Jaya karena Pemerasan Bermodus Tuduhan Asusila

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sembilan Orang Mengaku Wartawan Diringkus Polda Metro Jaya karena Pemerasan Bermodus Tuduhan Asusila
Foto: Sembilan Orang Mengaku Wartawan Diringkus Polda Metro Jaya karena Pemerasan Bermodus Tuduhan Asusila(Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya membekuk sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial N di Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut.

Modus: Mengaku Wartawan dan Mengintimidasi Korban

Kejadian terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.04 WIB di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

"Awal mula kejadian, saat korban berada di kantor atau di TKP sekitar pukul 16.30 WIB, tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban", ungkap Kombes Pol Ade Ary.

Korban kemudian mempersilakan perempuan tersebut berbicara di ruang kerjanya.

Di dalam ruang kerja, perempuan itu mengintimidasi korban dan mengancam akan mempublikasikan perilaku korban serta meminta sejumlah uang.

Karena merasa takut, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp15 juta, padahal sebelumnya tersangka meminta Rp130 juta.

Setelah peristiwa tersebut, korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), wawancara dengan korban dan saksi, serta penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Penangkapan dan Modus Operandi

"Pada Rabu, 3 Juli sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tim berhasil mengamankan tersangka perempuan berinisial FFT (31)", kata Ade Ary.

Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi berikutnya, yaitu Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Di lokasi tersebut, pukul 19.40 WIB, tim menangkap delapan tersangka lain berinisial KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31).

  • Modus para pelaku adalah dengan menunggu calon korban di sekitar hotel transit.
  • Ketika pasangan keluar dari hotel, mereka dibuntuti sampai ke tempat tinggal atau kantor.
  • Sesampainya di lokasi, para pelaku mendekati korban sambil mengaku sebagai wartawan.

Mereka menuduh korban melakukan perbuatan asusila di hotel dan meminta sejumlah uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan/atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penulis :
Aditya Yohan