Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kapal Terbalik di Selat Sipora Diduga Kelebihan Muatan, Tak Miliki Izin Berlayar dan Alat Komunikasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kapal Terbalik di Selat Sipora Diduga Kelebihan Muatan, Tak Miliki Izin Berlayar dan Alat Komunikasi
Foto: (Sumber: Warga bersama tim SAR gabungan mengevakuasi korban selamat kapal karam di Selat Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Selasa (15/7/2025). Antara/HO-Humas SAR Mentawai)

Pantau - Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Rinto Wardana Samaloisa, mengonfirmasi bahwa kapal yang karam di Selat Sipora pada Senin, 14 Juli 2025, mengalami kelebihan kapasitas dan tidak mengantongi izin berlayar dari Syahbandar.

Kapal Bawa 18 Penumpang, Melebihi Batas Maksimum

Rinto menyampaikan bahwa kapal tersebut seharusnya hanya boleh mengangkut 10 orang.

“Yang terjadi sekarang ini adalah, kapal tersebut kelebihan kapasitas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Jadi, seharusnya kapal ini bermuatan 10 orang tapi diisi 18 orang sehingga ini menjadi persoalan.”

Kapal nahas tersebut membawa beberapa aparatur pemerintah daerah serta satu anggota DPRD Kabupaten Mentawai.

Selain kelebihan kapasitas, Rinto menjelaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem juga menjadi faktor penyebab kapal terbalik.

Tak Miliki Izin dan Alat Komunikasi, Pemda Siap Tindak

Kapal dilaporkan tidak memiliki izin berlayar saat melaju di tengah cuaca buruk dan juga tidak dilengkapi dengan alat komunikasi seperti radio.

Rinto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pelayaran di wilayah Mentawai.

“Kalau tidak ada izin berlayar maka kapal-kapal ini tidak boleh berlayar,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh kapal mematuhi aturan, terutama dalam hal perizinan dan keselamatan.

Terkait sanksi kepada pihak pengelola kapal, Rinto menyatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan kepada otoritas Syahbandar.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap operator kapal agar mematuhi semua ketentuan pelayaran yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan