Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPOM Tetapkan Masyarakat sebagai Pilar Pengawasan Obat dan Makanan Lewat Peraturan Baru

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPOM Tetapkan Masyarakat sebagai Pilar Pengawasan Obat dan Makanan Lewat Peraturan Baru
Foto: (Sumber: Kepala BPOM Taruna Ikrar. ANTARA/HO-Humas BPOM)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan masyarakat sebagai pilar resmi dalam pengawasan obat dan makanan melalui Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Juni 2025.

Penetapan ini ditegaskan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban negara dalam mendorong partisipasi publik di sektor kesehatan nasional.

"Jadi, pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan, termasuk sediaan farmasi dan pangan olahan", ungkap Taruna dalam konferensi pers.

Tiga Pilar Pengawasan: Regulator, Pelaku Usaha, dan Masyarakat

Peraturan BPOM 16/2025 memperkuat sistem pengawasan dengan mengandalkan tiga pilar utama, yakni BPOM sebagai regulator, pelaku usaha sebagai pemilik produk, dan masyarakat sebagai konsumen utama.

Regulasi ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan konsumen dan keamanan pangan nasional.

Taruna menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat relevan di era digital, ketika banyak produk obat, kosmetik, dan pangan tersebar melalui platform daring tanpa jaminan akurasi informasi.

"Pengawasan partisipatif ini bukan hanya untuk melindungi konsumen, melainkan juga untuk membangun ekosistem pengawasan yang kolaboratif dan edukatif", tegasnya.

Partisipasi Didorong Secara Bertanggung Jawab dan Objektif

Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberikan ruang untuk melaporkan hasil survei, penelitian, atau pengujian laboratorium terakreditasi, serta melakukan kampanye edukasi publik terkait keamanan produk.

Taruna menambahkan bahwa partisipasi ini harus dilakukan secara bertanggung jawab, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadi.

"Masyarakat boleh berpartisipasi dengan prinsip bertanggung jawab dan objektif, bebas dari kepentingan pribadi. Informasi dapat disebarkan setelah diverifikasi BPOM", jelasnya.

BPOM juga menyoroti maraknya ulasan dan testimoni yang menyesatkan di media sosial, sehingga regulasi ini hadir sebagai langkah adaptif untuk mengatasi tantangan pengawasan digital.

Saluran Pengaduan dan Buku Panduan untuk Masyarakat

Untuk mendukung peran aktif publik, BPOM telah menyediakan berbagai kanal pengaduan, baik tertulis maupun lisan, melalui situs resmi, aplikasi BPOM Mobile, media sosial, serta Unit Layanan Pengaduan Konsumen di seluruh Indonesia.

Selain itu, BPOM juga meluncurkan buku Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan sebagai panduan praktis bagi masyarakat.

Peraturan BPOM 16/2025 dapat diakses oleh publik melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPOM di https://jdih.pom.go.id.

BPOM berharap partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat ekosistem pengawasan obat dan makanan yang adaptif, kolaboratif, dan terpercaya di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler