
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online internasional yang dikendalikan dari Indonesia dengan server yang berada di China dan Kamboja.
Modus Operandi dan Lokasi Pengungkapan
Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu Bogor, Bekasi, dan Tangerang, di mana para pelaku mengelola situs judi online dengan nama domain Akasia899 dan Tanjung899.
"Keuntungan yang didapat pengelola server dan marketing judi online di masing-masing lokasi penangkapan (Bogor, Bekasi, Tangerang) sekitar Rp15–20 miliar dalam jangka waktu kurang lebih 10 bulan," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Para pengelola server dibantu oleh operator yang digaji antara Rp7 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Sebanyak 22 orang tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini.
Struktur Jaringan dan Teknik Penyebaran
Tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda, di antaranya:
- NKP sebagai administrasi keuangan
- RA, DN, dan AN sebagai pengelola server dan marketing
- SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA sebagai operator
" Situs judi online yang dikendalikan tersangka memiliki server yang berada di China dan Kamboja, di mana domain yang digunakan para tersangka di Indonesia adalah Akasia899 dan Tanjung899," kata Djuhandhani.
Modus operandi yang digunakan adalah membuat akun WhatsApp menggunakan kartu perdana yang telah terdaftar untuk menyebarkan promosi secara masif.
"Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw)," ungkapnya.
Pencucian Uang dan Transaksi Kripto
Untuk menyamarkan hasil kejahatan, para tersangka menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) dan memanfaatkan mata uang kripto.
Dana hasil judi kemudian dicairkan melalui payment gateway seolah-olah berasal dari transaksi jual beli barang.
Pengungkapan ini menunjukkan besarnya skala jaringan judol internasional yang memanfaatkan teknologi dan kelemahan regulasi digital untuk menjalankan praktik ilegal dari Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti