HOME  ⁄  Nasional

Herman Khoeron Tegaskan DPR Tetap Awasi BPI Danantara Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Herman Khoeron Tegaskan DPR Tetap Awasi BPI Danantara Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2025
Foto: Herman Khoeron Tegaskan DPR Tetap Awasi BPI Danantara Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2025

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khoeron, menegaskan bahwa DPR tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap keberlangsungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN dan Kepala BPI Danantara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas isu yang beredar bahwa Danantara tidak dapat diawasi oleh DPR.

"Jadi menurut saya tidak benar kalau kemudian banyak beredar bahwa Danantara tidak bisa diawasi. Itu keliru. Justru sebagian besar norma dalam Undang-Undang ini masuk dalam pengawasan DPR," ungkapnya.

Soroti Rencana Kerja dan Evaluasi UU

Herman juga menyoroti penyusunan Rencana Anggaran dan Kinerja Perusahaan (RAKP) yang telah disusun oleh Danantara.

Ia mencermati 21 program utama yang telah diidentifikasi oleh Danantara, meskipun belum seluruhnya dilaksanakan.

Menurutnya, paparan pemerintah dalam rapat telah mengidentifikasi dengan baik berbagai permasalahan utama yang mungkin timbul dalam pelaksanaan program-program tersebut.

Herman menyampaikan dukungannya terhadap keberadaan Danantara sebagai lembaga pengelola investasi strategis nasional.

Ia menegaskan bahwa kinerja Danantara, baik keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi, akan menjadi bagian penting dalam evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

"Kalau ke depan Danantara menunjukkan kinerja baik, tentu itu juga merupakan keberhasilan bersama, termasuk Komisi VI DPR RI. Namun jika muncul banyak persoalan, maka penyempurnaan terhadap undang-undang ini akan menjadi kebutuhan yang harus dibahas kembali," ia menyampaikan.

Penulis :
Ahmad Yusuf