billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ratna Juwita Dukung Legalisasi Tambang Rakyat: Dorong Energi Berkeadilan dan Berkelanjutan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ratna Juwita Dukung Legalisasi Tambang Rakyat: Dorong Energi Berkeadilan dan Berkelanjutan
Foto: (Sumber: Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari. Foto: Tari/vel.)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membuka ruang legalisasi tambang rakyat sebagai langkah strategis menuju kedaulatan energi nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dan proses pemberian izin yang transparan agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada masyarakat.

Tambang Rakyat Diakui Sebagai Potensi Energi dari dan untuk Rakyat

Ratna Juwita menilai bahwa selama ini ribuan sumur minyak rakyat telah beroperasi secara tradisional dan menjadi tulang punggung ekonomi lokal, namun belum memiliki kepastian hukum yang kuat.

"Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat merupakan pendekatan negara yang adil dan strategis dalam menghadirkan energi untuk rakyat.

"Pertambangan rakyat bukanlah pelanggaran, melainkan potensi besar yang harus diarahkan dengan tata kelola yang baik dan berkeadilan," ungkapnya.

Skema legal tambang rakyat sudah diakomodasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang memberikan hak kelola resmi bagi masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan sumber daya mineral.

IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah diterapkan di beberapa daerah seperti Bangka Belitung untuk komoditas timah.

Proses IPR dimulai dari penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh gubernur, dilanjutkan dengan penentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dapat dikelola secara legal oleh masyarakat.

Perlu Pengawasan Ketat dan Perlindungan Hak Rakyat

Ratna menekankan agar verifikasi dalam proses perizinan IPR dijalankan secara ketat dan bersih dari praktik curang.

"Maka verifikasi dalam proses pemberian izin tambang rakyat harus betul-betul dijalankan dengan ketat, dan tidak boleh ada praktik curang yang memanfaatkan kebijakan ini," katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak besar yang menyamar sebagai koperasi atau lembaga desa untuk mengambil alih hak tambang rakyat.

Ratna mendukung penuh langkah Kementerian ESDM dalam memberikan hak kelola kepada koperasi, BUMDes, dan lembaga ekonomi desa sebagai bentuk penguatan ekonomi lokal.

Menurutnya, produksi minyak rakyat yang rata-rata dua barrel per hari menjadi sumber penghidupan penting bagi ribuan keluarga di desa.

"Ini adalah bentuk nyata dari energi dari rakyat, dan untuk rakyat," tegasnya.

Ratna juga menyampaikan bahwa kebijakan energi nasional harus berpihak pada rakyat dan lingkungan.

"Kebijakan energi yang berpihak pada rakyat dan lingkungan bukan hanya mendukung transisi energi bersih, tetapi juga memastikan kesejahteraan petani dan masyarakat desa terjaga," ucapnya.

Ia meminta agar proses perizinan tambang rakyat dibuat mudah, transparan, dan terjangkau, dengan tetap menjaga kepemilikan di tangan masyarakat.

"Dan aspek lingkungan harus menjadi prioritas dengan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan ekosistem," tambahnya.

Ratna juga mendorong agar pengelolaan tambang rakyat diarahkan pada hilirisasi demi menciptakan nilai tambah dan memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Ia berharap legalisasi tambang rakyat akan menjadi warisan strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Energi bukan hanya soal produksi, tapi tentang pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan alam."

"Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan bumi, tambang rakyat dapat menjadi sumber harapan baru bagi kemakmuran Indonesia," tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan