billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua Baleg DPR Ajak Masyarakat Aceh Aktif Suarakan Aspirasi dalam Revisi UUPA

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ketua Baleg DPR Ajak Masyarakat Aceh Aktif Suarakan Aspirasi dalam Revisi UUPA
Foto: (Sumber: Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat membuka forum serap aspirasi bersama Tokoh Masyarakat dan Pakar Akademisi di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (21/10/2025). Foto: Galuh/vel.)

Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengajak masyarakat Aceh untuk aktif menyuarakan aspirasi dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), agar perubahan undang-undang tersebut mencerminkan kebutuhan dan harapan rakyat Aceh saat ini.

Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berpihak pada masyarakat dan memperkuat otonomi khusus Aceh.

Revisi UUPA Didorong Jadi Instrumen Otonomi yang Lebih Adaptif dan Berkeadilan

"Kami ingin mendengar langsung suara masyarakat Aceh. Revisi ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kekhususan Aceh, tapi justru untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus agar lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan," ujar Bob Hasan.

UU Pemerintahan Aceh telah berlaku selama 19 tahun sejak diundangkan pada 1 Agustus 2006.

Undang-undang ini merupakan hasil kesepakatan damai Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta menjadi dasar hukum pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.

Namun, dinamika sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang terus berkembang mendorong perlunya pembaruan terhadap regulasi tersebut.

Proses revisi UUPA telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan menjadi bagian dari agenda strategis DPR RI.

Bob Hasan menyampaikan bahwa pembaruan UUPA merupakan momentum penting untuk memperkuat kemitraan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

"Hubungan antara pusat dan daerah harus saling menguatkan. Kami ingin memastikan agar kewenangan yang dimiliki Aceh bisa dijalankan secara optimal sesuai perkembangan zaman," katanya.

Aspirasi Masyarakat Jadi Kunci dalam Pembentukan UU yang Relevan dan Aspiratif

Bob Hasan menegaskan bahwa semangat revisi UUPA tidak dapat dilepaskan dari cita-cita konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945.

Pasal-pasal tersebut menekankan pentingnya kemandirian daerah serta perlindungan terhadap nilai-nilai tradisional masyarakat hukum adat.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif dari tokoh masyarakat, akademisi, dan seluruh elemen rakyat Aceh dalam proses penyusunan revisi undang-undang ini.

"Aspirasi daerah harus benar-benar tercermin dalam setiap pasal. Undang-undang yang dihasilkan nanti tidak hanya memenuhi kepentingan hukum, tapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat Aceh," tegasnya.

Bob Hasan berharap bahwa proses revisi UUPA ini akan menghasilkan regulasi yang lebih kuat, relevan, dan mampu memperkokoh semangat kebersamaan antara Aceh dan Pemerintah Pusat.

"Kami ingin UU ini lahir dari semangat kebersamaan, bukan sekadar perubahan pasal. Semoga hasil dari forum ini bisa membawa kemajuan bagi Aceh dan menjadi teladan bagi daerah lain dalam membangun otonomi yang berkeadilan," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan