
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Filipina tidak menjadi penghalang untuk memperkuat kerja sama kedua negara.
Hal itu disampaikannya saat memberikan kuliah akademik di Fakultas Hukum University of the Philippines, Manila, Filipina, pada Rabu, 23 Juli 2025.
"Indonesia dan Filipina memiliki tradisi dan sistem hukum yang berbeda sejak berabad-abad lalu," ungkapnya.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia mewarisi sistem hukum dari tiga sumber, yaitu tradisi hukum Belanda, hukum adat, dan hukum Islam.
Sementara itu, sistem hukum Filipina berkembang dari warisan tradisi hukum Spanyol dan Amerika Serikat, serta memiliki unsur hukum Islam yang hidup di Kawasan Otonomi Muslim Mindanao.
Meskipun memiliki perbedaan tersebut, Yusril menegaskan bahwa dalam perspektif perbandingan hukum, terdapat banyak kesamaan yang bisa dijadikan dasar kerja sama hukum antarnegara.
Bentuk Kerja Sama Hukum yang Telah dan Akan Dilakukan
Kerja sama hukum kedua negara dijalankan berdasarkan konstitusi masing-masing negara, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta undang-undang yang dijabarkan melalui perjanjian bilateral, nota kesepahaman, dan pengaturan praktis lainnya.
Yusril menyoroti bahwa hubungan baik Indonesia-Filipina membuka peluang besar untuk kolaborasi dalam menangani kejahatan lintas negara seperti terorisme, penyelundupan, dan perdagangan orang.
"Kerja sama juga diperluas untuk penanganan kejahatan siber, termasuk judi daring yang menjadi perhatian bersama kedua negara," ia mengungkapkan.
Selain itu, Indonesia juga berkomitmen membantu pengembangan bank syariah di Filipina, yang menurut Yusril telah dirintis namun belum berkembang optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia.
Kerja sama hukum ini juga mencakup percepatan penyelesaian status kewarganegaraan keturunan Indonesia di selatan Filipina dan keturunan Filipina di Sulawesi Utara.
Kegiatan pemulangan dan pertukaran narapidana antara kedua negara akan terus dilakukan, seperti yang telah dilakukan Indonesia dalam memulangkan Mary Jane Veloso kepada Pemerintah Filipina.
" Kami berharap langkah-langkah ini semakin mempererat kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina dalam semangat persahabatan dan prinsip saling menghormati kedaulatan," tegas Yusril.
Dukungan Akademik dan Diplomatik
Kuliah akademik tersebut dibuka oleh Rektor University of the Philippines, Angelo Jimenez.
Acara ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum University of the Philippines, Carlo Vistan, civitas academica kampus tersebut, serta para diplomat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila.
- Penulis :
- Arian Mesa