
Pantau - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengusulkan lima alternatif solusi untuk menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Putusan tersebut menegaskan bahwa pemilu daerah harus dilakukan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional, dan berlaku langsung mulai Pemilu 2029.
Lima Alternatif Masa Transisi Pemilu dari Mahfud MD
Alternatif pertama yang diajukan Mahfud adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024 tanpa mengadakan pemilihan ulang, melainkan melalui revisi undang-undang.
"Apa boleh, Pak? Boleh karena ketentuan-ketentuan mengenai pemilu, perpanjangannya, penundaannya, dan sebagainya itu diatur dengan undang-undang," ungkapnya.
Mahfud menekankan bahwa agar alternatif ini bisa dijalankan, DPR dan pemerintah harus merevisi undang-undang untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan tersebut.
Alternatif kedua adalah mengangkat kepala daerah menjadi penjabat, sedangkan anggota DPRD dipilih melalui pemilu sela, yaitu pemilu yang digelar di luar jadwal resmi.
"Apa itu? Ya pemilu sela dua tahun atau dua setengah tahun. Sekarang ada pemilu, tapi masa jabatannya berlaku sampai 2031. Sudah itu ada pemilu lagi serentak dengan kepala daerahnya," ia menjelaskan.
Alternatif ketiga, masa jabatan kepala daerah diperpanjang dengan mekanisme penjabat, sementara anggota DPRD diperpanjang masa jabatannya melalui undang-undang, tanpa pelaksanaan pemilu sela.
Alternatif keempat, menurut Mahfud, adalah melaksanakan pemilu sela secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah selama masa transisi menuju skema pemilu baru.
Sedangkan alternatif kelima adalah kembali ke mekanisme pilkada melalui DPRD, sebagaimana yang berlaku sebelum Pilkada langsung diberlakukan.
"Itu akan mundur. Saya tidak merekomendasikan, cuma itu bisa menjadi alternatif yang boleh. Saya lebih suka pemilu seperti sekarang, sama-sama langsung, tetapi jadwalnya menjadi problem," ujarnya.
MK Tegaskan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah Harus Terpisah
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pemilu nasional dianggap selesai ketika presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD dilantik.
MK juga menyebut bahwa pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.
Sebaliknya, pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden.
Melalui putusan tersebut, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur masa transisi jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 agar sesuai dengan skema baru untuk Pemilu 2029.
- Penulis :
- Shila Glorya








