
Pantau.com - Kementerian Agama memanggil PT Yasmira selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PT Edipeni selaku penyedia visa karena diduga menelantarkan 25 anggota jamaahnya di Jeddah, Arab Saudi.
"Hari ini kami panggil keduanya untuk dimintai penjelasan dan klarifikasi," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Menurut dia, 25 anggota jamaah umrah tersebut berangkat ke Arab Saudi pada 23 Desember 2018 pukul 14.25 WIB dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 970 menuju Madinah. Keberangkatan itu difasilitasi PT Yasmira yang berkedudukan di Medan, sementara untuk penerbitan visa dilakukan PT Edipeni.
"Mereka dijadwalkan pulang dari Saudi tanggal 29 Desember 2019 dengan transit terlebih dahulu di Turki. Rencananya, tiba di Jakarta pada 3 Januari 2019," kata dia.
Baca juga: 28.588 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Lilin Jaya 2018
Arfi mengatakan mendapat laporan dari salah satu anggota jamaah pada Minggu malam, 30 Desember 2018. Sejak itu, timnya langsung berkomunikasi dengan PT Yasmira dan Edipeni untuk melakukan pemetaan masalah. Dari proses itu, diketahui jamaah membayar paket biaya umrah sebesar Rp35juta kepada Bahira Travel, perusahaan travel dengan status non-PPIU alias tidak berizin.
Temuan awal, keberangkatan jamaah difasilitasi PT Yasmira melalui Bahira Travel. Edipeni selaku penyedia layanan visa mau menerbitkan visa karena faktor PT Yasmira.
"Dua hal ini akan kami konfirmasi, baik kepada Yasmira maupun Edipeni," kata dia.
Arfi mengatakan jika terbukti melakukan kesalahan maka keduanya akan mendapatkan sanksi. Menurut Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Agama No 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mengatur PPIU yang meminjamkan legalitas perizinan akan dikenai sanksi pencabutan izin penyelenggaraan.
Baca juga: Terungkap! Ini Kronologi Terjadinya Longsor di Sukabumi yang Tewaskan 15 Orang
Jika terbukti melanggar, PT Edipeni juga akan dikenai sanksi. Pasal 27 ayat (3) mengatur provider harus memastikan pengurusan visa jamaah hanya kepada PPIU.
Selain itu, provider juga harus memastikan tiket jamaah ke dan dari Arab Saudi. Jika terbukti dilanggar, Edipeni dibekukan legalitasnya sebagai provider visa, paling lama dua kali musim umrah (Pasal 41 ayat 5 PMA No 8 tahun 2018).
Terkait nasib jamaah, Arfi memastikan bahwa mereka akan segera dipulangkan dan diperkirakan sampai di Jakarta pada 3 Januari 2019. Biaya ditanggung oleh penyedia layanan visa.
- Penulis :
- Noor Pratiwi