
Pantau - Komnas Perempuan mengimbau Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk berhenti melontarkan gurauan bernada seksis, terutama yang menyinggung tubuh dan pengalaman perempuan, menyusul insiden yang terjadi saat kunjungan resmi di Bekasi.
Imbauan Resmi untuk Hentikan Candaan yang Merendahkan
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan bahwa imbauan ini ditujukan agar Gubernur Dedi tidak mengulangi perilaku serupa dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari sebagai pejabat negara.
Ia menegaskan bahwa kehati-hatian dalam bertutur kata dan berperilaku sangat penting bagi figur publik karena mereka menjadi panutan masyarakat, termasuk anak-anak dan generasi muda.
Komnas Perempuan menekankan bahwa gurauan seksis merupakan bentuk kekerasan seksual dan telah dikategorikan sebagai tindak pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap pejabat negara yang melontarkan gurauan seksis karena hal tersebut dinilai tidak menjaga etika moral dan dapat menciptakan situasi yang tidak aman serta memperkuat stereotipe terhadap perempuan.
Cerminan Budaya Diskriminatif dan Efeknya di Masyarakat
Dahlia menjelaskan bahwa gurauan seksis kerap dianggap sepele dan diucapkan tanpa disadari, padahal sering kali mengabaikan kenyamanan perempuan dan merupakan bagian dari budaya patriarki serta misogini yang terinternalisasi.
Ia menambahkan bahwa ucapan dan bahasa merupakan medium yang mencerminkan nilai sosial dan budaya seseorang, dan candaan seksis justru memperkuat budaya diskriminatif terhadap perempuan.
Insiden tersebut terjadi saat Dedi Mulyadi mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam peninjauan penanganan penyakit kusta di Puskesmas Sirnajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Pada kesempatan itu, Gubernur Dedi diketahui melontarkan gurauan bernada seksis kepada ibu-ibu penerima bantuan yang hadir di lokasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan