
Pantau - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Batam, Kepulauan Riau menangani 44 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Februari 2026 dengan mayoritas kasus berupa kekerasan seksual.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD PPA Batam Suratin mengatakan sebagian besar laporan yang diterima merupakan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak.
Suratin mengatakan "Total ada 44 kasus yang sudah dilaporkan hingga Februari 2026. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak adalah kekerasan seksual sebanyak 36 kasus".
Pada Januari 2026, UPTD PPA Batam menerima 30 laporan kasus yang terdiri dari dua korban perempuan dan 28 korban anak.
Dari 28 kasus kekerasan terhadap anak tersebut, sebanyak 25 kasus merupakan kekerasan seksual.
Selain itu terdapat dua kasus sengketa hak asuh anak serta satu kasus kekerasan fisik terhadap anak.
Sementara untuk korban perempuan pada Januari tercatat dua kasus yang terdiri dari satu kasus kekerasan dalam rumah tangga dan satu kasus kekerasan seksual.
Pada Februari 2026, jumlah laporan yang diterima mencapai 14 kasus yang terdiri dari enam korban perempuan dan delapan korban anak.
Seluruh kasus kekerasan terhadap anak pada Februari merupakan kekerasan seksual.
Sementara pada korban perempuan terdapat dua kasus kekerasan seksual, dua kasus sengketa hak asuh anak, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga, serta satu kasus kekerasan psikis.
Selain menerima laporan, UPTD PPA Batam juga memberikan layanan pendampingan kepada korban.
Pendampingan tersebut termasuk membantu proses visum sebagai bukti dalam proses peradilan.
Suratin mengatakan "Kami bantu untuk visum korban sebagai bukti di peradilan. Hingga kini kami mencatat 24 proses visum yang sudah dilakukan untuk anak dan perempuan".
Ia menjelaskan proses pendampingan terhadap korban dapat berlangsung cukup lama hingga perkara diputuskan di pengadilan.
Suratin mengatakan "Pelayanannya tidak seperti berobat ke dokter yang datang, diberi obat lalu selesai. Di UPTD PPA kami melakukan pendampingan, termasuk untuk visum hingga pendampingan saat proses pengadilan".
UPTD PPA Batam juga menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan sebelum memutuskan apakah kasus akan dibawa ke ranah hukum.
Suratin mengatakan "Kadang ada yang datang hanya untuk konsultasi atau pendampingan. Apakah kasusnya perlu dilanjutkan ke hukum atau cukup ditangani di UPTD PPA Batam. Kasus bermacam-macam".
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Suratin mengatakan "Kalau ada kekerasan terhadap anak, wajib dilaporkan supaya pelaku bisa ditindak dan ada efek jera".
- Penulis :
- Aditya Yohan








