
Pantau - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dirancang secara fleksibel dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kelembagaan, serta ekosistem pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Rudianto Lallo dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Senayan Jakarta pada Rabu 11 Maret 2026.
Rudianto Lallo menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota negara membutuhkan persiapan yang komprehensif sehingga pendekatan yang digunakan bersifat bertahap dan kondisional.
"Penggunaan instrumen hukum keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara sebagaimana amanat Pasal 73 UU 2/2024 dibentuk dengan prinsip pendekatan secara bertahap dan kondisional karena memerlukan persiapan baik secara infrastruktur, kelembagaan, pemindahan sumber daya manusia, pembiayaan, serta pelayanan publik," kata Rudianto Lallo.
Menurut DPR RI secara normatif frasa ditetapkan dengan Keputusan Presiden merupakan mekanisme formal untuk menentukan waktu efektif beralihnya status ibu kota negara.
Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan persiapan dan pembangunan terpenuhi serta mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.
DPR RI juga menanggapi dalil pemohon yang mempermasalahkan penggunaan kata kemudian dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang dinilai multitafsir.
Menurut DPR frasa tersebut justru merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka yang memberikan ruang bagi pemerintah dalam menentukan waktu pemindahan ibu kota negara.
"Penggunaan kata kemudian tidak dimaksudkan sebagai norma yang multitafsir, melainkan sebagai bentuk perumusan norma yang memberikan fleksibilitas hukum kepada pemerintah untuk menentukan waktu pelaksanaan pemindahan ibu kota negara," ujar Rudianto Lallo.
DPR menilai penetapan batas waktu yang kaku justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pembangunan ibu kota baru belum sepenuhnya siap.
Karena itu mekanisme penetapan melalui keputusan presiden dipandang sebagai instrumen hukum formal untuk memastikan kesiapan infrastruktur, sarana prasarana, serta ekosistem administrasi pemerintahan telah terpenuhi.
DPR RI juga menegaskan bahwa belum berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 secara efektif tidak menghilangkan kewenangan presiden, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
Pemerintah tetap dapat menyiapkan berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut di masa mendatang.
"Belum berlakunya UU 2/2024 secara efektif tidak menghilangkan kewenangan presiden, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang dianggap perlu berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang tersebut di waktu yang akan datang," kata Rudianto Lallo.
Pada akhir keterangannya DPR RI menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara tersebut kepada Majelis Hakim Konstitusi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








