
Pantau - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, saat ini berada di Malaysia dan telah menikah dengan kerabat sultan di negara bagian tersebut sejak empat tahun lalu.
Tinggal di Johor, MAKI Dorong Red Notice dan Pemantauan Internasional
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Riza Chalid kemungkinan menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian berinisial J atau K.
Ia menyebut bahwa berdasarkan penelusuran, Riza Chalid kini lebih banyak tinggal di wilayah Johor.
Boyamin menyatakan bahwa MAKI akan merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan red notice ke Interpol agar penangkapan Riza Chalid dapat difasilitasi melalui jalur kerja sama internasional.
"Meskipun ada perjanjian ekstradisi, pengajuan red notice tetap diperlukan," ungkapnya.
Jika langkah tersebut tidak membuahkan hasil, MAKI mendorong agar Kejaksaan menggelar sidang in absentia terhadap Riza Chalid.
Boyamin menjelaskan bahwa tujuan sidang tersebut adalah agar aset-aset milik Riza Chalid, baik di dalam maupun luar negeri, dapat disita atau dibekukan melalui pasal tindak pidana pencucian uang.
Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Kedua
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik dari Jampidsus tengah menjadwalkan ulang pemanggilan kedua terhadap Riza Chalid.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyebutkan telah bekerja sama dengan Kejagung, imigrasi, dan kepolisian Malaysia untuk terus memantau keberadaan buronan tersebut.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bahwa Riza Chalid diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan menetap di Malaysia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








