
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa surat dari pimpinan Komisi III kepada pimpinan DPR RI membahas secara serius wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Putusan MK tersebut menetapkan jeda waktu antara dua pemilu bisa mencapai 2 hingga 2,5 tahun.
"Kalau MK kemudian bilang boleh dua tahun atau 2,5 tahun, saya kira semua akal sehat kita yang belajar hukum, kita merasa itu melanggar konstitusi, karena itu substansi yang kami sampaikan supaya DPRD menyampaikan sikap ini kepada MK," ujar Hinca dalam pernyataan resminya.
DPR Pertanyakan Konsistensi dan Kewenangan MK
Komisi III menilai bahwa putusan MK bertentangan langsung dengan konstitusi yang secara eksplisit menetapkan masa jabatan anggota DPRD selama lima tahun.
"Yang paling sulit diterima dan melanggar konstitusi menurut kami di Komisi III adalah masa jabatan (DPRD) itu kan lima tahun," tegas Hinca.
Ia juga menyampaikan kritik terhadap mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah selama masa jeda pemilu, yang menurutnya tidak sejalan dengan prinsip demokrasi karena kepala daerah semestinya dipilih secara langsung oleh rakyat.
Hinca menyoroti inkonsistensi MK yang sebelumnya telah memutuskan pemilu nasional dan lokal digelar serentak, namun kini mengubah haluan secara mendadak.
"Saya kira hampir semua kita sudah paham itu ya, pandangan publik, pandangan para ahli hukum tata negara, ahli hukum konstitusi, bahwa putusan MK ini kan di luar dugaan kita. Ketika pemilu sudah disamakan semua (digelar serentak), tiba-tiba MK memutuskan lain pandangannya," jelasnya.
Ia menegaskan agar MK tidak melampaui kewenangannya sebagai penjaga konstitusi.
"Justru karena itu dia (MK) kami angkat sebagai the guardian of constitution, menjaga undang-undang taat kepada konstitusi. Nah, ketika dia memutus suatu undang-undang menabrak konstitusi itu sendiri, menurut saya MK telah melampaui kewenangannya," tegas Hinca.
Surat Resmi Komisi III Akan Dibahas DPR
Surat resmi dari Komisi III DPR RI dengan nomor B/799/Pw.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 diumumkan dalam Rapat Paripurna oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, pada 24 Juli 2025.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa surat tersebut berisi kajian terhadap putusan MK yang menuai perdebatan publik.
"Pertama surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian, telaah, terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir hal-hal yang menjadi keputusan MK," ujar Puan.
Meskipun tidak merinci secara spesifik isi putusan MK, Puan membenarkan bahwa pokok persoalan menyangkut pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.
Kajian dari Komisi III akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan DPR sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf