
Pantau - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2018 dituntut hukuman penjara antara 6 tahun hingga 11 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan dan Rincian Hukuman
Newin Nugroho, Presiden Direktur PT Petro Energy, dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy, dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy, dituntut paling tinggi yaitu 11 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar 32,69 juta dolar AS.
Jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp958,38 miliar, dengan Jimmy didakwa memperkaya diri hingga Rp600 miliar dan 22 juta dolar AS, yang setara dengan Rp358,38 miliar.
Modus dan Peran Terdakwa
Para terdakwa menggunakan kontrak fiktif dalam pengajuan pembiayaan ke LPEI dengan dokumen pencairan berupa purchase order dan invoice yang tidak sesuai kenyataan.
Pembiayaan kredit yang diperoleh dari LPEI tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal, melainkan disalahgunakan.
Tindak pidana korupsi dilakukan bersama dengan dua pegawai LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, yang dituntut secara terpisah.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan ekspor nasional.
Susi dan Jimmy dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan karena memberikan keterangan berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Jimmy telah mengembalikan sebagian kerugian negara, dan Newin mengakui perbuatannya sehingga mempermudah pemeriksaan.
- Penulis :
- Arian Mesa








