
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, mengingatkan pemerintah agar kebijakan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertanahan tidak membebani masyarakat kecil.
Ia menyatakan bahwa semangat meningkatkan PNBP tidak boleh berujung pada tekanan terhadap rakyat kecil yang justru membutuhkan perlindungan.
Jazuli menegaskan bahwa objek utama dari kenaikan tarif PNBP seharusnya ditujukan kepada pemegang izin besar dan para pengusaha besar yang menguasai aset tanah dalam skala luas.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Panja bersama Eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Soroti Penguasaan Lahan dan Perbaikan Layanan
Dalam rapat tersebut, Jazuli juga menyoroti ketimpangan dalam penguasaan tanah di Indonesia yang menurutnya didominasi oleh kelompok usaha besar.
"Dari data yang kami miliki, delapan puluh persen tanah dikuasai oleh para pengusaha besar," ungkapnya, sembari menegaskan bahwa kelompok tersebut harus menjadi sasaran utama kebijakan peningkatan PNBP.
Ia menambahkan bahwa peningkatan penerimaan negara juga harus disertai dengan perbaikan layanan pertanahan agar masyarakat tidak dirugikan.
Menurut Jazuli, masih banyak keluhan dari masyarakat tentang lamanya proses pengurusan dokumen pertanahan.
"Di Tangerang Selatan saja ada pengurusan dokumen yang memakan waktu satu tahun delapan bulan," ia mengungkapkan.
Ia menilai bahwa semakin cepat pelayanan, maka semakin cepat pula pemasukan negara akan meningkat.
Percepatan layanan, menurutnya, adalah syarat mutlak agar kebijakan peningkatan PNBP benar-benar efektif dan tidak menyulitkan publik.
Tertibkan Pelanggaran oleh Pemegang HGU
Selain itu, Jazuli turut menyoroti praktik pelanggaran pengelolaan lahan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang melebihi luas izin yang diberikan.
Ia mencontohkan perusahaan yang mendapat izin hanya seribu hektare, namun mengelola hingga dua puluh ribu hektare tanpa dasar hukum yang sah.
"Kalau tidak ditertibkan, praktik seperti ini justru mengurangi PNBP," tegasnya.
Ia menyatakan bahwa jika kelebihan lahan tersebut ditindak, maka pemerintah bisa memberikan izin baru kepada pihak lain dan meningkatkan pendapatan negara.
Jazuli menekankan perlunya ketegasan dari Kementerian ATR/BPN dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Keberanian menegakkan aturan adalah kunci peningkatan tata kelola pertanahan dan optimalisasi PNBP," ia menekankan.
- Penulis :
- Arian Mesa








