Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Matangkan RUU Satu Data Indonesia untuk Atasi Ketidaksinkronan Data Pusat dan Daerah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Baleg DPR Matangkan RUU Satu Data Indonesia untuk Atasi Ketidaksinkronan Data Pusat dan Daerah
Foto: Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat memimpin pertemuan dalam rangka kunjungan kerja Baleg DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Jumat 6/3/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 melalui penyerapan masukan dari berbagai daerah, termasuk kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menghimpun berbagai masukan terkait implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan di tingkat pemerintah daerah.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia merupakan salah satu rancangan undang-undang dalam Prolegnas Prioritas 2026 yang tengah disiapkan oleh Baleg DPR RI.

Ia menyampaikan bahwa pertemuan bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

"Forum pertemuan pada hari ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Satu Data Indonesia, agar kami selaku Panja mendapatkan informasi yang tepat terkait penerapan Satu Data Indonesia, khususnya di tingkat pemerintah daerah," ungkapnya.

Data Jadi Fondasi Penyusunan Kebijakan

Bob Hasan menjelaskan bahwa data memiliki peran sangat penting dalam proses pembangunan dan penyusunan kebijakan publik.

Menurutnya, data yang berkualitas, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dibagipakaikan akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

"Data merupakan fondasi pembangunan. Tanpa data yang akurat, kebijakan yang kita susun, baik berupa undang-undang di tingkat pusat maupun peraturan daerah, bisa kehilangan arah dan tidak tepat sasaran," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketidaksinkronan data kerap menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan kebijakan di lapangan.

Salah satu contohnya adalah penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

Selain itu, perencanaan pembangunan infrastruktur juga sering tidak sinkron antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akibat perbedaan referensi data.

"Kita tidak ingin lagi mendengar ada bantuan sosial yang salah sasaran atau perencanaan pembangunan yang tidak sinkron hanya karena perbedaan referensi data," tegasnya.

Diperlukan Payung Hukum Lebih Kuat

Bob Hasan menilai implementasi kebijakan Satu Data Indonesia memerlukan payung hukum yang kuat dan adaptif.

Ia menjelaskan bahwa saat ini kebijakan tersebut telah memiliki dasar melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Namun menurutnya, tantangan ke depan memerlukan penguatan regulasi melalui pembentukan undang-undang.

"Perpres tersebut merupakan langkah awal yang fundamental. Namun ke depan diperlukan komitmen yang lebih kuat melalui regulasi yang lebih tinggi untuk memastikan sistem informasi antarinstansi tidak lagi bersifat egosektoral," ujarnya.

Melalui penyusunan RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR RI berharap seluruh kebijakan pembangunan dapat didasarkan pada satu sumber data yang sama.

Kebijakan tersebut termasuk dalam proses penyusunan anggaran negara melalui APBN maupun APBD.

Bob Hasan menegaskan bahwa data yang digunakan harus bersifat tunggal, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap nominal rupiah yang kita anggarkan dalam APBN dan APBD memiliki landasan data yang tunggal, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Penulis :
Leon Weldrick