
Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menargetkan Peraturan Menteri Desa dan PDT (Permendes) terkait jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dapat rampung pada akhir Agustus 2025.
Yandri menyatakan bahwa proses penyelesaian aturan tersebut sedang dikebut agar segera dapat diberlakukan.
"Dalam waktu dekat mungkin. Saya maunya akhir Agustus sudah selesai tapi kan tergantung," ungkapnya.
Permendes ini akan memuat ketentuan tentang kewajiban, tata cara, serta siklus pengambilan keputusan dalam pengelolaan pinjaman oleh KDMP.
Aturan tersebut akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 21 Juli 2025.
PMK tersebut mengatur secara rinci tata cara pinjaman untuk pendanaan Koperasi Merah Putih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, "Pendanaan yang didukung pemerintah, termasuk kami menggunakan SAL yang ada di Bank Indonesia (BI), disatukan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan."
Mekanisme Pengajuan Pinjaman KDMP
Permendes akan mengatur bahwa pengajuan proposal bisnis oleh KDMP wajib melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
Musdesus ini dihadiri oleh kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf BPD, tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi.
Yandri menjelaskan, "Dari proposal koperasi desa ini dibahas, dicermati sangat detail kira-kira layak atau tidak, karena nanti kalau gagal bayar kan, dana desa yang akan menjadi jaminan. Nah, jadi benar-benar diteliti ini untung atau nggak."
Hasil musyawarah kemudian ditandatangani oleh kepala desa dan ketua koperasi sebagai dokumen resmi untuk diajukan ke bank Himbara.
KDMP tidak akan menerima dana pinjaman dalam bentuk uang tunai.
Pinjaman akan diberikan dalam bentuk modal kerja yang langsung dikonversi menjadi kebutuhan usaha koperasi.
Contohnya, jika koperasi ingin membuka usaha penjualan pupuk, maka bank Himbara akan menyalurkan pupuk melalui Pupuk Indonesia sesuai kebutuhan desa.
Dana Desa Sebagai Jaminan
Permendes juga akan mengatur penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman dengan batasan maksimal 30 persen dari total dana desa.
"Siklusnya kira-kira begitu, jadi Kopdes hanya mengambil keuntungan yang mereka lakukan, penjualan di masing-masing Kopdes. Tapi mereka tidak terima uang besar dari bank Himbara, kira-kira begitu garis besarnya," jelas Yandri.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah akan memanfaatkan Sisa Anggaran Lebih (SAL) dari APBN sebagai modal tambahan bagi KDMP.
Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan juga akan memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan lewat penempatan dana pemerintah.
Sri Mulyani menegaskan, “Ini diharapkan menjadi payung hukum bagi perbankan dan Kopdes Merah Putih dalam melaksanakan pinjam-meminjam secara benar.”
- Penulis :
- Arian Mesa










